Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemuda Ancam Jokowi

TKN Sikapi Pemuda Pengancam Presiden: Yakin Dimaafkan Jokowi

Tanggapan TKN Jokowi-Maruf mengenai pemuda ancam Jokowi yang viral dan hangat diperbincangkan saat ini.

Editor: Frandi Piring
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter
Pelaku Pengancaman kepada Jokowi diamankan Pihak Kepolisian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- KH Maruf Amin mengapresiasi kinerja Polri berhasil menangkap HS, pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami berharap pihak kepolisian untuk menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).

HS, oknum peserta demonstrasi di depan Bawaslu, Jumat (10/5/219) lalu menyampaikan ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden.

Hal itu terlihat dalam video yang viral dimana ada seorang pemuda berkopiah hitam dan berbaju coklat selaku peserta aksi berteriak dengan jelas dan lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

Bahkan ancaman tersebut dia sampaikan dengan mimik dan gesture yang serius lewat sebuah niat yang ia janjikan secara terbuka.

Walaupun dia yakin Jokowi akan memaafkan orang tersebut, menurut Ace, penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera.

"Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar siapapun kita tidak boleh mengumbar kebencian yang berlebihan," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (tribunnews)

Untuk itu, TKN sangat menyayangkan jika ada orang yang menyampaikan kata-kata yang sangat tidak etis di bulan Ramadan.
Apalagi itu diucapkan orang yang mengaku beragama.

"Dimana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh. Apalagi menggunakan istilah “memenggal kepala” dan disandingkan dengan kata “demi Allah”. Nyata dan jelas sekali bahwa itu kata-kata kebencian," ucap ketua DPP Golkar ini.

Terlepas dari apapun, tegas anggota DPR RI ini, Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.

Sehingga semua pihak harus menghormatinya sebagai simbol negara.

Ia pun yakin perilaku seperti itu karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Jokowi secara berlebihan.

"Sebaiknya, siapapun itu termasuk BPN, agar jangan terus memanas-manasi para pendukungnya agar jangan berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu," katanya.

Dia berpesan agar menjaga kesucian Ramadan dalam suasana persaudaraan dan kedamaian.

"Kita jaga kata-kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi. Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga 22 Mei ini. Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf yang menang," ujarnya.

Baca: Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Viral, Prabowo Diminta Harus Bicara, Ini Kata Michael Umbas

Baca: Video Klarifikasi Dheva Suprayoga yang Dikaitkan dengan Pria yang Ingin Memenggal Kepala Jokowi

Ditangkap di Bogor

Dikutip dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, " Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

 

Baca: Siap P3nggal Kepala Jokowi, Pemuda Pengancam Jokowi Pasrah, Polisi: Kegiatan Anda Dilarang

Baca: Gibran Rakabuming Raka Angkat Bicara Soal Video Viral Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden

Baca: VIRAL - Video Pemuda Asal Poso Teriak Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi, Begini Respon Emak-emak

Baca: Prabowo Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Petugas KPPS di Desa Suluun Satu

Baca: Diduga Kelelahan, Satu Petugas KPPS di Minsel Meninggal Dunia

Baca: Soal Banyaknya Petugas KPPS yang Meninggal Usai Pemilu 2019, Ini Kritikan Pedas Mulan Jameela

Baca: Ratusan Petugas KPPS Berpulang saat Tugas Pemilu, Fadli Zon Singgung Kasus Kopi Beracun Mirna

Baca: Ratusan Petugas Meninggal di Pemilu 2019, Claudia Sangari Berharap Ada Evaluasi di 2024

 

Berita Terpopuler:

Baca: Video Klarifikasi Dheva Suprayoga yang Dikaitkan dengan Pria yang Ingin Memenggal Kepala Jokowi

Baca: Oknum TNI Diduga Mutilasi Kasir Indomaret di Penginapan, Terungkap Ada 2 Pria Sewa Kamar yang Sama!

Baca: Wanita 20 Tahun Diperkosa 5 Pria di Depan Suaminya, Suami Gambarkan Apa yang Disebut 3 Jam di Neraka

Baca: Gibran Rakabuming Raka Angkat Bicara Soal Video Viral Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Respons TKN Sikapi Ditangkapnya Pria yang Mengancam Presiden Jokowi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved