Sofyan Basir Lawan KPK, Ganjar Ditanya Proses Anggaran KTP-El
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5). Dalam pemeriksaan tersebut Ganjar ditanyai soal proses penganggaran proyek KTP elektronik.
Ganjar diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik untuk tersangka Markus Nari. Ganjar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.
"Anggaran proses. Proses biasa saja sebenarnya, dari sini ke mana," tutur Ganjar soal pertanyaan yang diajukan penyidik KPK setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
Ganjar menjelaskan soal penambahan anggaran proyek KTP elektronik. Ganjar mengatakan penambahan anggaran tersebut sebenarnya tidak satu isu, tetapi banyak isu.
"Mitra Komisi II banyak, maka ketika biasanya mau ada perubahan atau ada optimalisasi anggaran di Banggar, semestinya setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu," kata Ganjar.
Menurut Ganjar saat itu terdapat sekitar 100 kabupaten yang harus mencetak KTP elektronik sehingga membutuhkan penambahan anggaran. "Dari kementerian (Kementerian Dalam Negeri) berkaitan dengan e-KTP itu ada, saya lupa persisnya sekitar 100 sekian kabupaten, yang mesti mencetak itu sehingga butuh tambahan anggaran sehingga di dalam hasil rapat itu kementerian diminta untuk memberikan detilnya untuk apa saja kemudian diajukan di Banggar. Prosesnya begitu saja," ucap Ganjar.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik sejak Juli 2017. Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.
Namun demikian, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP elektronik tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektroniok. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
Perkembangan tearnyar dari kasus KTP elektronik, baru-baru ini KPK menyita sebuah mobil mewah milik Markus Nari. Mobil mewah itu diduga didapat Markus dari bayaran pengadaan KTP elektronik.

Sofyan Basir Lawan KPK
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2019, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Adalah KPK c.q. pimpinan KPK menjadi Termohon perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.