Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Diduga Dosen, Ternyata Caleg 'Gagal' Sebarkan Ujaran Kebencian 'People Power', Ini Tujuan Ucapannya

Solatun Dulah Sayuti yang diduga Dosen yang ternyata adalah seorang caleg, menekam di Penjara karena ujarkan kebencian menyangkut perihal people power

Editor: Frandi Piring
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Solatun D Sayuti, yang terlibat kasus People Power Ujaran Kebencian 

"Bisa jadi, tapi konten yang sekarang yang kami proses. K‎ami akan dalami," katanya.

Solatun Dulah Sayuti, mengaku dosen pascasarjana di kampus swasta di Kota Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya, pada 9 Mei 2019.

Postingan yang bersangkutan di akun Facebook
Postingan yang bersangkutan di akun Facebook (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Solatun menulis di Facebooknya;

Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar engan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.

Karena postingannya itu, Solatun kini ditahan dan ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pengakuan Tersangka

"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.

Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019) mengungkapkan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan dosek di Bandung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019) mengungkapkan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan dosek di Bandung. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Makna di balik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadudombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.

Hanya memang, membaca teks yang ia tulis, maksud yang hendak ia sampaikan sama sekali tidak bisa dicerna.

"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.

Pantauan di akun Facebook hingga Solatun Dulah Sayuti ditangkap, unggahan dosen Unpas itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

Bukan Dosen

Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Pasundan Bandung, Budiana memastikan, bahwa yang bersangkutan bukanlah merupakan tenaga pengajar di Unpas.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved