Sidang Lanjutan Kasus Habib Bahar bin Smith, Kuas hukum Datangkan 3 Saksi Ahli yang Akan Meringankan
Persidangan akan digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jl Seram, Kecamatan Bandung Wetan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith dan dua terdakwa lainnya digelar hari ini, Kamis (9/5/2019).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith akan menghadirkan 3 saksi ahli yang akan membantu meringankan dakwaannya.
Persidangan akan digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jl Seram, Kecamatan Bandung Wetan.
Berdasarkan informasi dari majelis hakim yang mengadili sidang, agenda persidangan hari ini adalah menghadirkan saksi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Pada sidang (2/5/2019), kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan lima orang saksi dari pihaknya.
Baca: Aurel Hermansyah Diceburkan ke Kolam Renang, Arsy Protes ke Verrell Bramasta dan Atta Halilintar
Ichwan Tuankotta SH, kuasa hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa.
"Hari ini rencananya akan kami hadirkan tiga orang saksi yang meringankan. Datangnya dari Bali," kata Ichwan Tuankotta, Kamis (9/5/2019).
Hingga saat ini, belum ada informasi yang pasti terkait berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan. Kemungkinan, saksi mahkota akan memberikan kesaksian pada persidangan hari ini.
Sejumlah persiapan pengamanan telah dilakukan di luar gedung sidang dan di dalam sidang. Pihak pengamanan sudah melakukan pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan terhadap pengunjung sidang.
Dua orang ahli pidana direncanakan hadir pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dua remaja dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith bersama dua terdakwa lainnya di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (02/5/2019).
Baca: Berikut Rekomendasi 7 Hp Murah untuk Lebaran 2019 Harga Cuma Rp 1 Jutaan, Cek & Buruan Beli
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum, bahwa ahli pidana yang dihadirkan pada sidang hari ini berjumlah dua orang, namun baru satu orang ahli yang sudah datang.
Kedua ahli pidana tersebut merupakan ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan Rabu (24/4/2019), menghadirkan tiga orang dokter sebagai saksi ahli.
Dua orang dokter bagian visum, dan seorang lagi bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor.
Baca: Prakiraan Cuaca: Hujan Lokal Berpeluang Terjadi di Kotamobagu
Hingga pukul 09.30 WIB, persidangan belum dimulai, majelis hakim belum terlihat di ruang persidangan.