Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN

SEGERA CAIR!  THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Wow Besar Juga Yah Jumlahnya

THR bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan akan dicairkan pada tanggal 24 Mei nanti.

Editor:
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - THR dan gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan akan segera cair dalam waktu dekat ini.

Pemerintah memastikan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

THR bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan akan dicairkan pada tanggal 24 Mei nanti.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah itu, yakni bulan Juni 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya Tunjangan Hari Raya (THR) tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan (BKN)
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Baca: 4 Artis Sulut Ini Gagal ke Senayan, Ketenaran Saja Tak Cukup, Mungkin Satu di Antaranya Idola Anda?

Baca: Kisah Franko Wangko, Caleg DPRD Manado Termuda,Tiga Tahun Dirawat di RS, Tidak Kuliah

"THR ini berlaku untuk PNS, TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Rp 40 Triliun

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun.

"Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) kami selesaikan hari ini dan sesudah itu kementerian atau lembaga dan daerah sudah bisa memulai proses mengajukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved