Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Kuasa Hukum Klaim Kriss Hatta Jadi Korban, Sebut Instansi Resmi Jadi Akar Persoalan

"Karena kami melihat secara administrasi, sudah sah tercatat di KUA Jati Asih sendiri. Dan pengakuan dari Humas KUA Jati Asih sudah membenarkan."

Tribun Sumsel
Kolase Hilda Vitria dan Kriss Hatta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjalani beberapa kali sidang, status Kriss Hatta disebut-sebut sebagai korban dalam kasus pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim, menyimpulkan hal tersebut karena menurutnya Kriss bukanlah orang yang melakukan kelalaian atas kesalahan data dalam dokumen.

Kriss Hatta disebut-sebut menjadi korban malaadministrasi terkait dokumen palsu pernikahannya dengan Hilda Vitria.

"Saya dapat katakan ini Kriss korban malaadministrasi dari birokrasi yang lalai dan petugas yang keliru.

Jadi ini faktor human error, begitu," ucap Lukmanul dalam jumpa pers di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) malam.

Kriss Hatta, Hilda Vitria
Kriss Hatta, Hilda Vitria (TribunStyle/kolase)

Menurut Lukmanul, arsip data pernikahan Kriss dengan Hilda tercatat pada KUA Jati Asih yang merupakan lembaga resmi negara.

Hal ini lah yng menjadi indikasi kuat bahwa kliennya tak bersalah.

"Karena kami melihat secara administrasi sudah sah tercatat di KUA Jati Asih sendiri.

Dan pengakuan dari Humas KUA Jati Asih sudah membenarkan," ucap Lukmanul dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Dua kali gugatan dari Hilda sendiri sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditambah dengan Pengadilan Tinggi Negeri Bandung.

Putusannya adalah NO (putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal)," sambungnya.

Terkait dakwaan yang menunjukkan Kriss bersalah, Lukmanul merasa dakwaan itu keliru.

Lukmanul justru mempertanyakan bukti-bukti yang hanya berkutat pada buku nikah salinan kedua, dan tak menyinggung soal buku nikah salinan pertama yang dihilangkan oleh ibunda Hilda.

"Pasal yang dikenakan kepada klien kami adalah pasal 264 dan 266.

Yaitu pemalsuan surat dan memalsukan keterangan palsu dalam akta otentik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved