Tindak Pidana Pemilu
Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu di Woloan Dilaporkan ke Polres Tomohon, Terlapor Berinisial LW
Polres Tomohon, menerima dugaan kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis ((9/5/2019).
Penulis: | Editor: Rizali Posumah
Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Polres Tomohon, menerima dugaan kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis ((9/5/2019).
Laporan Polisi dilakukan langsung Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Tomohon Steffen S Linu, yang turut didampingi unsur Gakkumdu lainnya yakni pihak Kejaksaan dan Reskrim Polres.
Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwan Syukri yang adalah Kasatgas Gakum Operasi Mantap Brata Polres Tomohon 2019 serta Koordinator Gakkumdu Kota Tomohon, ikut membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diteruskan ke penyidik Reskrim untuk ditindak lanjuti atas laporan tersebut”, ujar Ikhwan.
Ia mengatakan terlapor berinisial LW dan saat ini penyidik Kepolisian (Gakumdu) sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dengan meminta keterangan para saksi.
”Dalam waktu yang sangat singkat pihak penyidik akan melakukan penetapan tersangka terhadap kasus pidana pemilu”, katanya.
Informasi yang diterima, dugaan kasus tindak pidana pemilu ini terjadi di daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Tomohon Barat dan Timur di saat pemilu 17 April lalu di Woloan Tiga dan Woloan Satu.