Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragis dan Miris

Khawatir Tidak Ada yang Menafkahi Bila Suami Dipenjara, Istri Bantu Pemerkosaan Dua Anak Kandungnya

Ibu korban membantu aksi pelaku dengan memberikan pil KB kepada dua putrinya agar tidak hamil

tribratanewsriau.com
ilustrasi pemerkosaan anak 

Korban pun meronta dan mengancam akan berteriak jika pelaku tidak diberikan kunci kamar.

Saat pintu kamar dibuka, korban kabur dengan menggunakan ojek hingga ke depan penjual kue depan markas Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin.

Pelaku yang mengejar korban mengajak kembali ke hotel, namun korban tidak mau.

Dian mengaku tak memiliki keluarga dekat di Makassar.

Akhirnya dia meminta ke tukang ojek untuk mengantarnya ke dalam markas TNI Batalyon Kavaleri.

Nah, di pos penjagaan depan Markas Yonkav 10 yang berhadapan dengan pintu II kampus Universitas Hasanuddin dan RS Wahidin Sudirohosodo inilah, DRD menceritakan dugaan percobaan pemerkosaan oleh atasannya.

Jika si kepala sekolah terbukti mencoba memerkosa bawahannya, dia diancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.

Baca: Mengalihkan Rasa Lapar saat Berpuasa

Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selain dari sisi hukum pidana, si kepala sekolah juga bisa dijatuhi sanksi sebagai PNS atau ASN karena melanggar disiplin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Jika terbukti, dia bisa dijatuhi hukuman rringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Ayah Tiri, Mayat Siswi SMP Ditemukan dalam Parit

Seorang siswi di Kalimantan Barat ditemukan tak bernyawa di dalam parit di Kecamatan Tayan Halu.

AT (16) ditemukan dalam kondisi masih menggunakan seraram sekolah pramuka, Selasa (30/4/2019).

AT ternyata merupakan korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kronologi Penemuan

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved