Jadi Pembicara Kegiatan PMD Minsel, Prabowo: Hukumtua Harus Pahami Undang-Undang
kepala desa sebagai manajemen di desa harus benar-benar memahami undang-undang desa agar bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan dan aset desa
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo menjadi pembicara dalam pelatihan bantuan hukum dan paralegaldesa di Kecamatan Sinonsayang yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Dalam materinya Prabowo mengatakan masyarakat desa butuh pengetahuan masalah hukum khususnya paralegal desa dalam menyelesaikan masalah hukum di desa tanpa melalui pengadilan.
“Pelatihan paralegal ini sangat diperlukan oleh semua aparat desa, tokoh masyrakat dan tokoh masyarakat dalam rangka pembinaan kemasyarakatan dan pembinaan desa,” katanya, Rabu (8/5/2019).
Dijelaskannya, kepala desa sebagai manajemen di desa harus benar-benar memahami undang-undang desa agar bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Hal serupa ikut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Minsel I Wayan Eka Miarta yang menjadi pembicara. Ia berharap para peserta perwakilan desa yang hadir mampu menjadi agen transfer pengetahuan hukum seputar pengeloaan dandes bagi masyarakat desa umunnya.
“Harapannya dengan adanya pelatihan paralegal ini. Bisa meredam potensi-potensi perbuatan melawan hukum. Yang berimplikasi pada penyalagunaan dana desa. Sehingga pembangunan boleh berlajan lancar,” kata Kajari.
Baca: Harga Rica dan Bawang Putih Melonjak Naik di Bulan Puasa
Baca: Satres Narkoba Polres Bitung Tangkap Pembawa Sabu Seberat 107,6 Gram, Tersangkanya Orang Tuminting
Baca: JELANG LIGA 1, Bursa Transfer Tutup Hari Ini, Begini Prediksi Formasi Persib dengan 4 Pemain Asing