Jusuf Kalla: Bukan Kriminalisasi Ulama, Bachtiar Nasir Diperiksa
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir. Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang. Bagi, JK, jika memang yang bersangkutan dinyatakan bersalah, semua orang termasuk ulama pun harus menyelesaikannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ya seperti yang saya katakan tadi. Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar JK yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga memastikan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). "Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel.
Bachtiar yang tak lain Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir ini sedianya harus memenuhi panggilan peyidik untuk diperiksa hari ini. Surat pemanggilan bernomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019, ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi. Dia dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) pernah diperiksa penyidik di kantor Bareskrim,dua tahun lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS. Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Wajah calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tiba-tiba berubah menjadi muram saat menanggapi berita Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang. “Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” ungkap Sandiaga.
Sandiaga menilai kasus yang menimpa Bachtiar Nasir adalah bentuk tajamnya hukum kepada para pengkritik namun tumpul kepada penjilat. “Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta, hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyilakan pihak kepolisian untuk memproses Bachtiar."Saya kira silakan saja beliau diproses dan beliau punya hak penuh untuk membela diri. Saya kira itu," kata Fahri singkat. (tribun network/dit/rin)