Kampanye di Tempat Ibadah, JPU Tuntut Caleg Gerindra 5 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 jut kepada Calon legislatif dari Partai Gerindra
Editor:
Rhendi Umar
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
NRK saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (7/5/2019).
"Seperti halnya keterangan dari saksi ketua KPU Sukoharjo, yang menyatakan bahwa penyebaran bahan kampanye merupakan bentuk kampanye," tutupnya.
Simak Berita Lainnya Tribun Manado:
Baca: Pasca Penangkapan Teroris di Bitung, Lomban Pesan Eratkan Tali Kerukunan
Baca: Terungkap, Lukman Hakim Dapat Kompensasi Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
Baca: Di Talaud Jokowi-Amin Unggul Jauh Atas Prabowo-Sandi
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Caleg Gerindra Dituntut Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 10 Juta Terkait Kasus Kampanye di Tempat Ibadah