Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Barang Bukti yang Ditemukan KPK dalam Kasus Suap Hakim PN Balikpapan

KPK melakukan serangkaian penggeledahan di 6 lokasi terkait suap Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018

Editor: Rhendi Umar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.

Tersangka kasus suap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Jhonson Siburian dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Jhonson Siburian bersama Sudarman terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka seusai memberikan uang kepada hakim Kayat sesuai dengan yang telah mereka sepakati. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Jhonson Siburian dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Jhonson Siburian bersama Sudarman terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka seusai memberikan uang kepada hakim Kayat sesuai dengan yang telah mereka sepakati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan stafnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang. 

Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

Baca: Manchester United Butuh Bantuan Manchester City untuk Hindari Pramusim yang Kacau

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah 6 Lokasi Terkait Suap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved