Pilpres
Habib Rieziq Desak Hentikan 'Real Count', KPU: Kita Tidak Bisa Ditekan oleh Siapapun
Desakan Imam Besar FPI Rieziq Shihab keppada KPK untuk menghentikan proses Situng KPU karena banyak kecurangan terjadi.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa Situng itu alat bantu. Kami juga membuka, mendorong partisipasi masyarakat untuk mengikuti, mengawasi jalannya Situng," imbaunya.
Hasil resmi Pemilu, kata Wahyu Setiawan, bakal dibuktikan lewat penghitungan secara bertahap atau berjenjang.
"Itu dimulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI. Jadi apabila ada perbedaan antara hasil berdasarkan rekap berjenjang dan Situng, maka yang benar dan resmi adalah hasil perhitungan secara berjenjang, dan ini sebenarnya sudah jelas," paparnya.
Maka itu, KPU hingga saat ini belum menyimpulkan apakah ada perbedaan hasil antara keduanya, sebab proses rekap berjenjang dan juga Situng masih berlangsung.
"Untuk rekap sekarang sudah sampai di tahapan Kabupaten/Kota," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merespons hasil Ijtima Ulama III, terutama poin soal mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf Amin lewat KPU dan Bawaslu.
Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya menghormati Ijtima Ulama III yang menyuarakan agar pemilu berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan.
"Tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku. Ada penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," jelas Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan meminta kepada kelompok masyarakat yang memang menemukan dugaan pelanggaran pemilu, agar melaporkan ke Bawaslu.
"Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.