Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Dicairkan 24 Mei 2019, Berikut Besaran THR untuk PNS & Pensiunan

Menpan-RB Syafruddin memastikan tunjangan hari raya(THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
ILUSTRASI - THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada awal April 2019 PNS merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen. THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin memastikan tunjangan hari raya(THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019.

"Itu sudah diputuskan di sidang kabinet, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin, Jumat (3/5/2019). Sementara gaji ke-13 bagi PNS dan komponen THR yang akan cair, Syafruddin belum dapat mengungkapkannya dan meminta awak media bertanya langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

"Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu," ujar mantan Wakil Kapolri itu.

Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca: THR Dipastikan Cair 24 Mei, Gaji 13 & Tunjangan Kinerja? Menpan-RB: Tanyakan ke Menkeu

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima berbeda-beda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja.

Semua tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Tapi selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain juga akan dimasukkan ke dalam THR.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB,  Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.

"Kita tunggu PP-nya keluar,  insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya," ujar Mudzakir.

Lalu apakah pensiunan PNS akan menerima THR juga ?

Menurut Mudzakir, jika mengikuti aturan tahun lalu seharusnya PNS yang telah pensiun juga mendapat THR. 

"Sebagai referensi tahun lalu pensiunan dapat THR," kata Mudzakir.

Ihwal pencairan THR bagi PNS pada bulan Mei 2019 sebelumnya sudah disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019) lalu.

"Pembayaran THR akan kami lakukan sebelum Lebaran," ujarnya.

"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani 
Sri Mulyani  (KOMPAS.COM/WAWAN H PRABOWO)

Sementara untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.

Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak berubah sejak 10 tahun lalu. 

Baca: TERBARU pemilu2019.kpu.go.id Real Count KPU Pilpres, 04/05/19 Pkl.10.45 WIB, Selisih Semakin Jauh

Baca: Ini 10 Manfaat Puasa, Bisa Cerahkan Kulit dan Cegah Jerawat

Tautan:  http://bali.tribunnews.com/2019/05/04/tunjangan-hari-raya-pns-cair-24-mei-ini-ini-besarannya?page=all.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved