Polisi Ringkus Empat Kawanan Pencuri Motor di Tangerang, Satu Pelaku Ditembak Mati
Polisi kembali meringkus komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api yang kerap meresahkan warga di Tangerang.
Editor:
Rhendi Umar
Mereka kata Argo kerap beraksi malam hari atau dinihari.
"Parkiran yang mereka sasar adalah pertokoan atau di perumahan yang mereka anggap sepi," katanya.
Karena perbuatannya kata Argo kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 7 tahun sampai 20 tahun
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Kawanan Pencuri Motor Diringkus Polisi di Tangerang, Satu Pelaku Ditembak Mati
Halaman 3 dari 3