Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Bupati Talaud Memilih Diam dalam Rumah

Kasus suap barang mewah membuat Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Christian Wayongkere
Rumah Sri Wahyumi di Taman Sari Metropolitan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus suap barang mewah membuat Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta sejak Rabu dini hari, 1 Mei 2019. Bupati perempuan berusia 41 tahun itu harus terpisah dari keempat anak dan suaminya, Armindo Pardede, yang tengah dirawat karena sakit stroke di Manado, Sulut.

Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Kabupaten Talaud, Jimmy Tindi, mengungkapkan, keempat anak Sri Wahyumi beradi dalam rumah di perumahan Tamansari Metropolitan, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Mereka memilih berdiam diri di dalam rumah karena enggan memberikan keterangan ke wartawan.

Sementara, suami Sri Mulyami sempat dirawat di rumah sakit di Manado. Namun, saat ini telah tinggal bersama anak-anaknya di rumah. "Jadi, bukan syok dan mengurung diri di kamar. Hanya saja menghindar memberikan keterangan. Untuk urusan keluarga diserahkan semuanya ke saya untuk bicara," kata Jimmy Tindi saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Jimmy Tindi membenarkan jika suami Bupati Talaud, Armindo Pardede merupakan seorang hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado. Ia membenarkan suami Sri Wahyumi itu terkena serangan stroke yang mengaharuskan dirinya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

"Jadi, harus dimaklumi. Bapak lagi sakit saat ini. Bapak tetap mengambil absen di Pengadilan Tinggi Manado. Tapi untuk bekerja tidak bisa, orangnya sudah stroke," pungkasnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengungkapkan suami Sri Wahyumi Manalip merupakan seorang hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Negeri Manado. "Iya, benar ibu SMW adalah istri seorang hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado," kata Andi.

Armindo pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Manado. Selanjutnya, dia diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). "Namun, karena Armindo dengan alasan sakit strok, dia dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Manado tetap sebagai hakim tinggi," jelasnya.

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK di kantornya pada Selasa siang, 30 April 2019. KPK juga menangkap pengusaha asal Manado, Bernard Hanafi Kalalo di sebuah hotel di Jakarta dan tim sukses Bupati Kepualauan Talaud bernama Benhur Lalenoh.

Dari Bernard Hanafi Kalalo, petugas KPK menyita barang bukti sejumlah barang mewah yang baru dibeli di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Barang tersebut terdiri dari tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, dan jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000. Kemudian, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle bernilai Rp 76.925.000, dan uang tunai Rp 50 juta.

Nilai total barang dan uang itu sekitar Rp 513 juta.

Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun ke-42 Sri Wahyumi Manalip yang jatuh pada 8 Mei 2019. Namun, tim KPK lebih dulu menangkap mereka.

Sri diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang senilai total sekitar Rp 513 juta, yang merupakan bagian dari fee 10 persen yang dimintanya melalui Benhur Lalenoh..

Sri disangkakan menerima suap 10 persen dari dua proyek pembangunan pasar di Kepualauan Taluad bernilai Rp 6 miliar. "Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Rumah Digeledah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved