KPK Geledah Rumah Bupati Sri Wahyumi di Perumahan Tamansari Metropolitan, Tindi: Tak Ada yang Disita
Lima orang petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terinformasi melakukan pengeledahan di rumah Bupati Sri Wahyumi di Perumahan Tamansari
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lima petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, di Perumahan Tamansari Metropolitan, Manado, Kamis (2/5/2019).
Pengeledahan yang dilakukan KPK berlangsung pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita, di cluster Mahawu E1/11 Taman Sari Metropolitan.
Menurut Judith Mata, keluarga Sri Wahyumi, ada lima orang petugas KPK yang datang melakukan pengeledahan.
"Mereka mengeledah pertama di kamar ibu di lantai dua kemudian di ruangan yang ada di dalam rumah," kata Yudith yang dikenal sebagai mantan penyanyi pop Manado ini.
Baca: Sri Wahyumi Manalip Ditahan KPK, Bupati Paruntu: Wujudkan Sulut Hebat, Jangan Langgar Janji!
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Dinonaktifkan, Petrus Tuange Akan Kembalikan Posisi 304 Pejabat
Pelaksanaan pengeledahan oleh KPK berlangsung hampir dua jam, diawali dengan perkenalan, penunjukan surat tugas, surat keterangan mereka sebagai penyidik KPK dan surat perintah pengeledahan.
Berkas itu diperlihatkan kepada suami ri Wahyumi, Armindo Pardede dan sejumlah keluarga.
"Ada beberapa rekening transfer uang dari orangtua ibu Bupati untuk sekolah dan studi cucu-cucunya," tambahnya.

Jimmy Tindi, Kuru bicara keluarga Sri Wahyumi menambahkan, dari hasil pengeledahan tidak ditemukan apa-apa.
"Saya dan Pak Armindo menerima dan menyaksikan mereka melakukan pengeledahan. Dan tidak menemukan barang yang dicari atau tidak ada yang disita," jelas Jimmy.
Lanjutnya, dalam pengeledahan para personel KPK sebanyak lima orang tidak menggunakan rompi KPK berwarna merah
Stev, sekurity Pintu Masuk Taman Sari Metropolitan, mengaku mengetahui kedatangan petugas KPK ke rumah Sri Wahyumi, di claster Mahawu E1/11.
"Ada KPK datang tadi, pakai dua mobil. Ada kawalan dari Brimob 2 orang," kata Steve.
Diketahui, Sri Wahyumi diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo. Sri Wahyumi ditangkap di Kantornya pada Selasa (30/04/2019)
Selain itu, KPK menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kronologi penangkapan
Basaria menjelaskan kronologi penangkapan Sri Wahyumi dan dua tersangka lain dalam kasus ini.
"Hari Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK (Bernard Kalalo) bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria melansir Kompas.com
Menurut Basaria, karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Sri Wahyumi, maka jam tangan yang dibeli baru dapat diambil pada Senin, 29 April 2019.
KPK menduga, Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.
"Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL, di sebuah hotel di Jakarta," kata Basaria.
Setelah itu, tim menggelandang 4 orang tersebut ke KPK dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa fee proyek.
"Tim Kemudian mengamankan anak BHK pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado, tim mengamankan ASO (Ariston Sasoeng, Ketua Pokja) sekitar pukul 8.55 WITA dan mengamankan uang Rp 50 juta," ujarnya.
Terakhir, tim mengamankan Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.35 WITA.
Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan
Sri Wahyumi diduga tak ingin dibelikan tas yang sejenis dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Hadiah Ulang Tahun
Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun.
KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.
"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.
Barang Bukti
Tim KPK mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip dan lima orang lainnya.
"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu malam, 28 April 2019
Minta Fee 10 Persen
Basaria menjelaskan, pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.
Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.
Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.
"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.
Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.
"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia.
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV