Berita Tomohon
Eman Hadiri Paripurna Penjelasan Wali Kota Mengenai Ranperda Penyertaan Modal PD Pasar Tomohon
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
Eman Hadiri Paripurna Penjelasan Wali Kota Mengenai Ranperda Penyertaan Modal PD Pasar Tomohon
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penjelasan Wali Kota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/04/2019).
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua Caroll J.A. Senduk, SH dan Youddy Y.Y. Moningka, SIP, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tomohon serta jajaran pemerintah Kota Tomohon.
Dalam penjelasannya, Eman menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.
"Selanjutnya diatur bahwa jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan harus telah ditetapkan dalam PERDA mengenai penyertaan modal pada pasal selanjutnya, diatur dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan perda mengenai penyertaan modal pemerintah daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hal di atas kami mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar Kota Tomohon. Sesuai dengan ketentuan peratuan perundangan, kami menyampaikan secara singkat pengantar rancangan peraturan daerah ini untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektivitas pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan optimalisas pendayagunaan barang milik daerah," katanya
Ia mengatakan tujuan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar adalah pertama meningkatkan kinerja PD pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kedua, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.
"Ketiga meningkatkan pendapatan asli daerah dan keempat mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah. selanjutnya penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar diberikan dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan selain tanah dan/atau bangunan adalah berupa peralatan dan/atau mesin," katanya.
Ia mengatakan nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada PD Pasar berupa barang milik daerah yang dinilai dengan uang sampai dengan 31 desember 2017, sebesar Rp. 10.518.418.797.
Nilai penyertaan modal pemerintah daerah tersebut berdasarkan pada neraca pemerintah daerah Kota Tomohon yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Adapun penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah pasar berupa bangunan yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 14.740.546.000.
Penilaian bangunan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh instansi yang berwenang yaitu kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Untuk memenuhi salah satu tujuan pemberian penyertaan modal pemerintah daerah ini yaitu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rancangan peraturan daerah ini diatur juga mengenai bagian laba/deviden.
"Dimana pemerintah daerah sebagai pemberi penyertaan modal berhak memperoleh bagian laba / deviden sebesar 15 persen per tahun sebagai pendapatan asli daerah yang disetorkan ke kas daerah hal tersebut diatas juga merupakan salah satu tanggung jawab dari direksi perusahaan daerah pasar, untuk dapat memberikan kontribusi tetap tahunan kepada pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah," ujarnya.
(Tribunmanado.co.id/David Manewus)
BERITA POPULER:
Baca: Sikapi Video Viral Siap Presiden Elite TKN 01, Dahnil: Orang yang Tidak Tahu Berterima Kasih
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dikabarkan Ditangkap KPK, Ini Foto-foto Beredar
Baca: Kisah Polwan - polwan Cantik Yang Viral, Ada yang Jadi PSK dan Pulang Subuh Pakai Pakaian Seksi
TONTON JUGA: