Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Shalat

Sering Shalat Tanpa Penutup Kepala? Ada Hukumnya Loh, Simak Penjelasannya

Shalat adalah ibadah pokok kaum muslimin. Rukun Islam kedua setelah kalimat Syahadat. Sebagai seorang muslim, wajib hukumnya mendirikan sholat

Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
Tribunnews
Shalat Jumat di Selandia Baru 

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي

قُلْت يُكْرَهُ) لِلْمُصَلِّي الذَّكَرِ وَغَيْرِهِ تَرْكُ شَيْءٍ مِنْ سُنَنِ الصَّلَاةِ وَفِي عُمُومِهِ نَظَرٌ وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ تَخْصِيصُهُ بِمَا وَرَدَ فِيهِ نَهْيٌ أَوْ خِلَافٌ فِي الْوُجُوبِ فَإِنَّهُ يُفِيدُ كَرَاهَةَ التَّرْكِ كَمَا صَرَّحُوا بِهِ فِي غُسْلِ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهِ

Artinya, “Saya (Imam Nawawi) menyatakan dimakruhkan, maksudnya bagi orang shalat baik laki-laki maupun yang lainnya meninggalkan sesuatu dari sunnahnya shalat.

Namun universalitas adagium ini masih ada pembahasan.

Menurut pandangan paling kuat, hukum makruh hanya berlaku jika ada indikasi larangan atau bertentangan dengan wajib itu menandakan kalau ditinggal bisa makruh sebagaimana dijelaskan para ulama pada bab mandi dan lainnya,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [tanpa keterangan penerbit: 1983], juz II, halaman 161).

Bagaimana dengan Penutup Kepala?

Menutup kepala bagi orang laki-laki yang sedang menjalankan shalat bukanlah sebuah kewajiban.

Sebab memang yang diwajibkan dalam shalat untuk ditutup hanya mulai pusar sampai dengan lutut.

Meski tidak wajib, menutup kepala merupakan sebuah etika khusus yang sunnah untuk dilakukan. Rasulullah SAW itu hingga aktivitas ke toilet dan bersenggama dengan istri pun memakai tutup kepala, apalagi shalat.

Sekali lagi, menutup kepala bukanlah sebuah kewajiban, ia hanya pada aturan etik-estetik saja.

Contoh, seorang perawi hadits yang ketahuan berjalan di jalanan dengan kepala terbuka atau kaki tanpa sandal itu bisa menurunkan kehormatan (muruah) mereka yang berakibat pada nilai-nilai hadits yang ia sampaikan.

Oleh karena itu, membiarkan kepala tetap terbuka tanpa penutup bagi laki-laki hukumnya makruh sebagaimana dikatakan dalam Kitab Fathul Mu’in dan syarahnya I’anatuth Thalibin.

قوله: وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر

Artinya, “Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan,” (Lihat Syekh Abu Bakar Al-Bakri, I’anatuth Thâlibin, [Dârul Fikr, Beirut: 1997), juz I, halaman 226).

"Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa membuka kepala pada saat shalat hukumnya makruh. Wallahu a’lam," terang Ustad Ahmad. (*)

Baca: Berikut Tips Ampuh Mencegah dan Mengatasi Rasa Haus Saat Puasa

Baca: Berikut 7 Makanan Sehat yang Diyakini Bikin Kamu Makin Kuat Jalani Puasa

Baca: Roger Danuarta Bakal Rasakan Puasa Pertama, Setelah Menjadi Mualaf

Baca: 7 Ciri Wanita yang Mudah Selingkuh, Salah Satunya Tidak Mendapatkan Kepuasan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved