Kriminal
Fakta & Tindakan Polisi Terkait Video Mesum di Bali yang Viral, Ternyata Sudah Ratusan Link-nya
Video yang telah dibahas beberapa media juga Medsos di Bali, juga beberapa link dan akun media yang telah memberitakannya itu, membuat heboh warganet.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jagat media sosial di Bali kini tengah diramaikan dengan video dewasa (mesum) yang diduga terjadi di Bali, beberapa waktu belakangan.
Video yang telah dibahas beberapa media juga Medsos di Bali, juga beberapa link dan akun media yang telah memberitakannya itu, membuat heboh warganet.
Bagaimana tidak, aksi adegan dewasa itu diduga terjadi di Bali dengan tanda-tanda dari logat dan suara musik yang terdengar dari dalam video tersebut.
Dari pantauan Tribun Bali dari beberapa website yang memberitakannya, video tersebut memiliki dua jeda.
Satu dengan durasi yang lebih singkat dari yang lainnya.
Untuk mengetahui kebenarannya, dari Tribun Bali mencoba mengonfirmasi Kasubdit V Siber Crime Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Suinaci.
Saat ditemui di kantornya, Ditreskrimum Polda Bali, Unit Siber Crime membenarkan maraknya beredar video tersebut di Bali.
Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui hebohnya video itu sejak dua hari belakangan ini.
Ditanya apakah Polda Bali akan mencari penyebar pertama video tersebut, dia pun mengiyakan.
"Ini kami sementara lidik, sedang lidik ini. Kapan pun di mana pun kita temukan, kita langsung ambil dan langsung tindak sesuai aturan yang berlaku. Saya mau ambil orangnya (pelaku penyebar) biar langsung saya blow up agar orang-orang yang menyebar tidak menshare lagi," jawabnya tegas.
Dia menegaskan, bahkan pun tidak ada laporan, timnya tengah menjalani penyelidikan.
"Inipun tidak perlu ada laporan, tidak, tidak. Tim kami sudah jalan. Cuma saat ini belum kita dapat siapa yang memposting pertama kali," tegas dia.
Berkaitan dengan orang-orang yang menyebarkan dan ataupun mentransmisikan, ia mengimbau agar dihentikan dan dihapus jika mendapatkan video tersebut.
"Meskipun menyebarkan ke teman, itu sama dengan menstransmisikan. Kan bunyi undang-undangnya seperti itu undang-undang ITE no 11 2008 yang sudah direvisi dengan undang-undang no 19 tahun 2016 ancamannya 6 tahun denda Rp 10 miliar sama juga dengan UU pornografi jikalau memang dia menyimpan dan menyebarkan video itu.
"Karena perbuatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Jadi saya berharap dan mengimbau kepada masyarakat ketika sampai kepada siapa saja, langsung stop dan langsung hapus. Gak usah disimpan, gak usah dishare lagi. Bagi mereka yang menshare, mendistribusikan, mentransmisikan itu sudah diatur dalam UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tegasnya lagi merincikan.