Dirut PLN di Prancis Sebelum jadi Tersangka
Selasa (23/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Selasa (23/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap. Namun, dia sudah meninggalkan Indonesia jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Sofyan Basiur, Soesilo Ariwibowo mengatakan kliennya berangkat ke Prancis jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Iya sudah seminggu yang lalu berada di Perancis. Untuk urusan pekerjaan," kata Soesilo saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/4).
Soesilo mengaku belum mengetahui kegiatan yang dilakukan Sofyan Basir di Prancis hingga berhari-hari. Dia juga belum mengetahui kapan kliennya itu kembali ke Indonesia.
Karena belum ada komunikasi, Soesilo mengaku belum mengetahui keadaan dan psikis kliennya pasca-ditetapkan sebagai tersangka. "Saya belum komunikasi, baik dengan klien saya maupun keluarga," imbuhnya.
Senior Vice President (SPV) Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat membenarkan Sofyan Basir tengah berada di Prancis. Sofyan berangkat ke Prancis dalam rangka mencari pendanaan. "Lagi mencari pendanaan," ujarnya.
Namun, Dedeng mengaku tidak mengetahui pendanaan untuk proyek apa sehingga Sofyan Basir selaku orang nomor satu PLN itu berada di Prancis hingga berhari-hari. Sepengetahuannya, Sofyan berangkat ke Prancis bersama beberapa direksi PLN.
Menurut Dedeng, keberadaan Sofyan Prancis merupakan hal biasa karena dalam rangka pekerjaan. Dia membantah Sofyan Basir melarikan diri atau kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Beliau mencari pendanaan, ini kan bagian dari tugas, tapi tidak sendiri di sana. Ada ramai-ramai, rombongan begitulah," tuturnya.
Dedeng memastikan Sofyan Basir akan segera pulang ke Indonesia. "Makanya insyallah pekan ini sudah di Indonesia. Saya jamin betul beliau melaksanakan tugas kedinasan dan dalam pekan ini akan berada di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, pihak KPK menganggap bukan suatu masalah Dirut PLN Sofyan Basir yang berstatus tersangka berada di luar negeri. Apalagi, saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir.
"Terkait dengan keberadaan tersangka saat ini dalam pelaksanaan tugasnya, silakan saja," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah
"Tinggal nanti saat dipanggil datang dan bersikap kooperatif," imbuhnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya kepada KPK perihal proses hukum terhadap Sofyan Basir. "Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," ujar Jokowi.
Pada Selasa, 23 April 2019, KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
KPK menduga Sofyan Basir selaku Dirut PLN dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham., terkait kerja sama proyek tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-bumn-rini-soemarno-bersama-dirut-pln-sofyan-basir_20180430_171834.jpg)