Plastik Viral
Ratna Sarumpaet Berterima Kasih Pada Tompi Karena Menyadarkannya
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet ini adalah Tompi.
Editor:
Gryfid Talumedun
"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca: Begini Respon Polres Minahasa Amankan Pleno
Akibat perbuatannya ini, mantan tim kampanye Pilpres 2019 Prabowo Subianto, didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel Terdahulu:
https://video.tribunnews.com/view/80386/ratna-sarumpaet-mengaku-bahwa-tompi-yang-menyadarkannya-tidak-berbohong-lagi