Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Plastik Viral

Ratna Sarumpaet Berterima Kasih Pada Tompi Karena Menyadarkannya

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet ini adalah Tompi.

"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca: Begini Respon Polres Minahasa Amankan Pleno

Akibat perbuatannya ini, mantan tim kampanye Pilpres 2019 Prabowo Subianto, didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Terdahulu:
https://video.tribunnews.com/view/80386/ratna-sarumpaet-mengaku-bahwa-tompi-yang-menyadarkannya-tidak-berbohong-lagi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved