Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ratna Sarumpaet: Tompi yang Menyadarkan Saya untuk Berhenti Berbohong

Ratna Sarumpaet terdakwa kasus hoaks menyebut penyanyi dan dokter bedah ini berperan telah membuatnya berhenti berbohong.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado
Tompi dan Ratna Sarumpaet 

Rocky jengkel dibohongi

Setelah meminta keterangan Tompi, jaksa bertanya kepada saksi Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengaku jengkel setelah mengetahui Ratna berbohong soal kabar dirinya menjadi korban penganiayaan berdasarkan foto wajahnya lebam.

"Saya jengkel aktivis demokrasi bisa berbohong, saya tagih integritasnya. Bagi pejuang demokrasi, integritas itu harga mati," kata Rocky.

Aktivis Rocky Gerung usai hadir sebagai saksi pada sidang kasus penyebaran hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Aktivis Rocky Gerung usai hadir sebagai saksi pada sidang kasus penyebaran hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Ia mengaku mengetahui Ratna menjadi korban penganiayaan pada 2 Oktober 2018 melalui aplikasi WhatsApp.

Hanya berselang satu hari, Ratna menggelar jumpa pers untuk mengakui jika ia sudah berbohong.

Meskipun jengkel, Rocky Gerung mengatakan tidak mau ambil pusing terkait kebohongan Ratna.

Baca: Habib Rizieq: Luhut Pandjaitan dan Hendropriyono Aktor Intelektual Kecurangan Pilpres 2014

Ia menekankan, persahabatan dirinya dengan Ratna masih tetap berjalan baik.

"Dia (Ratna) sudah minta maaf ke publik, ya sudahlah kalau sudah minta maaf," ucap dia.

"Saya pribadi menganggap permasalahannya selesai ketika dia sudah minya maaf," tambah pakar filsafat itu.

Kendati begitu, Rocky Gerung tetap jengkel menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet.

Rocky Gerung menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Selasa (23/4/2019).
Rocky Gerung menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Selasa (23/4/2019). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha  )

"Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu bahwa saya dibohongi," ujar Rocky.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Sidang Ratna Sarumpaet, Tompi Beberkan Kuci Kebohongan dan Rocky Gerung Merasa Jengkel

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved