Dirut PLN Sofyan Basir jadi Tersangka, Ini Dugaan Keterlibatannya pada Kasus Suap PLTU Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka.
Editor:
Rhendi Umar
ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," katanya.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1
Berita Terkait