Seleb
Akun Erin Diretas Sebelum Tanggal 20 April, Pihak Polisi Minta Klarifikasi Pihak Lain, Siapa?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan sudah minta maaf.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, pihaknya akan meminta klarifikasi sejumlah pihak, terkait pelaporan peretasan akun Instagram istri presenter sekaligus komedian Andre Taulany, yakni Erin Taulany.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan melaporkan peretasan akun Instagram Erin Taulany itu ke penyidik, Senin (22/4/2019).
"Kami akan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak lain. Dari keterangan pelapor, akun Instagramnya sudah diretas sebelum tanggal 20 April, Sejak saat itu ia tidak dapat masuk lagi ke akunnya," kata Argo, Selasa (23/4/2019).
Baca: Video Andre Taulany Minta Maaf Lewat Akun Youtube, Jangan Dibesar-besarkan, Kasus Istri?
Namun Argo tidak menyebutkan siapa pihak yang dimaksud itu.
"Kita tunggu saja, penyidik bekerja," katanya.
Selain menerima laporan peretasan, di saat yang sama kata Argo, penyidik juga meminta klarifikasi Erin Taulany terkait pelaporan pengacara atas nama Firdaus terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lewat media sosial sesuai UU ITE yang dilakukan Erin.
Firdaus melaporkan Erin Taulany ke polisi, karena di instagramnya sempat ada postingan yang dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Prabowo Subianto.
"Jadi yang bersangkutan sudah diklarifikasi atas hal ini. Ia mengaku tidak memposting di instagramnya seperti apa yang dilaporkan, karena akun media sosialnya itu sudah dihack orang lain," kata Argo.
Karenanya kata Argo dua kasus ini saling terkait. Sebab karena akun instagramnya diretas itulah, Erin melaporkannya ke penyidik pelaku peretasan tersebut.
Sebelumnya M Firdaus Owobo, seorang pengacara selaku Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo melaporkan Erin Taulany ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019).
Firdaus melaporkan Erin Taulany atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Prabowo Subianto melalui media sosial instagramnya, sesuai Pasal 27 ayat (3) junto, Pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 29 ayat (2) junto Pasal 45, dalam UU RI Nomor 19 tentang ITE.
Sebab dalam akun Instagram Erin Taulany sempat terdapat unggahan foto Prabowo Subianto berikut keterangan yang dianggap tidak pantas.
Yakni menyebutkan bahwa Prabowo Subianto mengalami gangguan jiwa. Alasannya karena Prabowo sudah mendeklarasikan kemenangannya sebagai Presiden di Pilpres 2019, meski belum ada keputusan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
Baca: VIDEO Saat Ahmad Dhani Seruhkan Prabowo Menang Seusai Divonis 1,5 Tahun: Memancing Suasana
Baca: Singkat Ahmad Dhani Tanggapi Pilpres, Umat Alam Semesta Kawal KPU
Tautan: http://wartakota.tribunnews.com/2019/04/23/polisi-akan-minta-klarifikasi-pihak-lain-terkait-peretasan-akun-erin-taulany.