Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan

Sembilan Pengusaha Asal Kota Palu Gugat Presiden ke Pengadilan, Sekarang Sudah Tahap Mediasi

Sidang gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang dilayangkan sembilan pengusaha asal Kota Palu, berlanjut ke tahap mediasi.

Editor: Rizali Posumah
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang dilayangkan sembilan pengusaha asal Kota Palu, berlanjut ke tahap mediasi.

Sidang kedua dengan materi mediasi para pihak itu berlangsung Senin (22/4/2019) siang pukul 14.13 wita.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Paskatu Hardinata, bersama anggota Andri Natanael Partogi dan Rosyadi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu. 

"Berdasarkan kesepakatan pada sidang sebelumnya tanggal 1 April 2019 lalu, sidang lanjutan hari ini dilanjutkan untuk sidang mediasi," ujar Muslim Mamulai, Kuasa Hukum Penggugat.

Menurut Muslim mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, bahwa sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara, maka terlebih dahulu dilakukan mediasi oleh para lihak selama 30 hari.

Olehnya, itu, sejak tanggal 22 April 2019, proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Pihaknya berharap melalui proses mediasi tersebut, ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

"Kita harap ada win win solution," jelasnya.

Dalam mediasi itu, majelis hakim menujuk hakim mediator, yakni I Made Sukanada.

Sebelumnya, sembilan pengusaha di Kota Palu menggugat Presiden Joko Widodo besama menterinya, akibat kerugian yang ditanggung penggugat. 

Kerugian yang ditanggung para pengusaha itu, ialah penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca bencana 28 September 2018.

Di mana, sehari pasca bencana yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala, terjadi penjarahan hampir di semua toko makanan dan bahan makanan.

Nilai total kerugian materil mencapai Rp87 miliar.

Sedangkan kerugian in materil masing-masing Rp5 miliar per pengusaha, sehingga total Rp45 miliar.

Perkara gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, pada tanggal 8 Maret 2019, dengan nomor registrasi 21/Pdt.6/2019 /PN Pal.

Ke-9 penggugat itu antara lain: Alex Irawan (Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan), Laksono Margiano (Dirut PT Varia Kencana), Muhammad Ishak (Direktur PT Aditya Persada Mandiri), Jusuf Hosea (Direktur CV Manggala Utama Parigi), dan Agus Angriawan (Direktur CV Ogosaka).

Selanjutnya, ada pengusaha swalayan antara lain Donny Salim, Iwan Teddy, Angkawijaya, dan Akas Ang.

Sementara tergugat antara lain Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Tito Karnavian cq Kapolda Sulteng, dan Mendagri cq Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, serta turut tergugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca: BPN: Yakin Menang, Tak Ada Negosiasi Sandiaga Kembali Jabat Wagub Ibu Kota

Baca: Calon Petahana Effect, Pemilu Berjalan Aman & Damai, Rupiah Naik, IHSG Meningkat

Baca: KPU Kotamobagu Rencanakan Pemungutan Suara Ulang Kamis Pekan Ini, Ini 4 TPS Tersebut

TAUTAN: http://makassar.tribunnews.com/2019/04/22/sidang-gugatan-presiden-belanjut-ke-mediasi-kuasa-hukum-kita-harap-ada-win-win-solution?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved