Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ternyata! Ajak Wanita ML dengan Janji Akan Dinikahi Dapat Dipidana Dipenjara

Ternyata meskipun melakukan hubungan intim atas dasar 'suka sama suka', di India, hal ini bisa dianggap sebagai kasus permerkosaan.

Tribun Bali
Ilustrasi Pasangan Akan Menikah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata meskipun melakukan hubungan intim atas dasar 'suka sama suka', di India, hal ini bisa dianggap sebagai kasus permerkosaan.

Berikut penjelasannya seperti dikutip tribunmanado.co.id dari laman BBC.

Jika seorang pria berjanji untuk menikahi seorang wanita, bisakah hubungan seks antara orang dewasa yang suka sama suka dianggap sebagai pemerkosaan?

Mahkamah Agung India baru-baru ini menjawab pertanyaan tersebut dengan "ya".

Dalam putusan penting, pengadilan mengukuhkan perintah untuk menghukum seorang dokter pemerkosa di negara bagian Chhattisgarh.

Hal ini karena ia sempat berhubungan seksual suka sama suka dengan seorang wanita, setelah berjanji akan menikahinya. Tapi kenyataannya menikahi orang lain.

Hakim L Nageswara Rao dan MR Shah menjelaskan bahwa wanita setuju-setuju saja saat diajak berhubungan seks, karena dia percaya bahwa dokter tersebut akan menikahinya.

Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai persetujuan.

Sebagian besar daerah di India memang masih konservatif dalam hal seks dan seksualitas.

Keperawanan dihargai dan seorang wanita yang diketahui telah melakukan hubungan seks pra-nikah mungkin akan merasa sulit untuk menikah.

Para hakim mengatakan bahwa terdakwa memiliki "niat yang jelas" untuk tidak menikahinya.

Selain itu, menurut mereka, hubungan seksual di bawah kesalahpahaman total tidak dapat dianggap sebagai suka sama suka.

Meskipun pengadilan tinggi mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 7 tahun, hakim mengatakan bahwa ia harus menghadapi konsekuensi dari kejahatan yang dilakukan olehnya.

Ini bukan kasus yang jarang terjadi di India.

Tahun 2016 lalu, polisi mencatat 10.068 kasus pemerkosaan serupa oleh "orang yang dikenal dengan janji untuk menikahi korban". Pada 2015, jumlahnya 7.655.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved