News
Ternyata! Ajak Wanita ML dengan Janji Akan Dinikahi Dapat Dipidana Dipenjara
Ternyata meskipun melakukan hubungan intim atas dasar 'suka sama suka', di India, hal ini bisa dianggap sebagai kasus permerkosaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata meskipun melakukan hubungan intim atas dasar 'suka sama suka', di India, hal ini bisa dianggap sebagai kasus permerkosaan.
Berikut penjelasannya seperti dikutip tribunmanado.co.id dari laman BBC.
Jika seorang pria berjanji untuk menikahi seorang wanita, bisakah hubungan seks antara orang dewasa yang suka sama suka dianggap sebagai pemerkosaan?
Mahkamah Agung India baru-baru ini menjawab pertanyaan tersebut dengan "ya".
Dalam putusan penting, pengadilan mengukuhkan perintah untuk menghukum seorang dokter pemerkosa di negara bagian Chhattisgarh.
Hal ini karena ia sempat berhubungan seksual suka sama suka dengan seorang wanita, setelah berjanji akan menikahinya. Tapi kenyataannya menikahi orang lain.
Hakim L Nageswara Rao dan MR Shah menjelaskan bahwa wanita setuju-setuju saja saat diajak berhubungan seks, karena dia percaya bahwa dokter tersebut akan menikahinya.
Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai persetujuan.
Sebagian besar daerah di India memang masih konservatif dalam hal seks dan seksualitas.
Keperawanan dihargai dan seorang wanita yang diketahui telah melakukan hubungan seks pra-nikah mungkin akan merasa sulit untuk menikah.
Sosok Ado Mas'ud, Wakil Bupati Mamuju dengan Gaya Nyentrik, Pilih Berhenti Jadi Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto Rindukan Profesi Wartawan |
![]() |
---|
Malam Ini Ada Bulan Purnama Salju, Jangan Lewatkan Super Snow Moon, Videonya Viral |
![]() |
---|
Ibu dan Anak Tewas Terbakar, Muji Masuk Kembali ke Dalam Rumah dan Tak Kembali |
![]() |
---|
Curhat Kusmiyati, Ditipu Tetangga Rp 200 Juta Agar Anak Jadi PNS, Ngutang di Bank: Semua Bohong . . |
![]() |
---|