Pemilih Harus Bawa Formulir C6 dan e-KTP saat Mencoblos, Bisa Memilih di Atas Pukul 13.00
Pemilih bisa mencoblos di atas pukul 13.00 hingga surat yang harus dibawa saat ke TPS. Sebelum mencoblos pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini aturan yang perlu diketahui pada saat Pemilu 2019
Pemilih bisa mencoblos di atas pukul 13.00 hingga surat yang harus dibawa saat ke TPS.
Sebelum mencoblos pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP
Pesta demokrasi Pemilu 2019 tinggal sehari lagi atau tepatnya pada Rabu (17/4/2019).
Waktu pelaksanaan Pemilu 2019 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.
Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.
Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).
Berikut beberapa hal yang harus diketahui soal Pemilu 2019:
1. Pemilih bisa mencoblos di atas jam 13.00
Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).