Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasca OTT di Depan Kantor Pemenangan Prabowo, Ini Jawaban M Taufik

M Taufik angkat bicara terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di depan kantor pemenangannya pada Senin (15/4 2019) petang.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik angkat bicara terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di depan kantor pemenangannya pada Senin (15/4 2019) petang.

Diberitakan dari Kompas.com, Selasa (16/4/2019), OTT tersebut melibatkan koordinator saksi dari Taufik yang berinisial CL.

Taufik menjelaskan bahwa penangkapan CL karena adanya dugaan politik uang.

CL sendiri merupakan koordinator saksi tingkat RW di wilayah Warakas, Jakarta Utara.

Taufik menegaskan bahwa pihaknya memang memberi para saksinya sejumlah uang yang disebut dengan ongkos politik.

Menurutnya, pemberian uang untuk saksi bukanlah suatu pelanggaran.

Sebab, sebelumnya Taufik sempat menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara yang menyatakan bahwa pemberian ongkos politik tidak melanggar undang-undang.

"Saat itu juga selesai memberi penjelasan saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara jawabannya, 'enggak apa-apa Bang, itu namanya ongkos politik enggak dilanggar undang-undang," papar Taufik, di Kantor Seknas Prabowo Sandi, Menteng, Jakarta Pusat.

Tampak depan posko pemenangan calon anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019).
Tampak depan posko pemenangan calon anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Menanggapi penangkapan koordinatornya itu lantas Taufik menyinggung soal pemberian ongkos politik terhadap para saksi lainnya.

"Menurut Undang-undang, memberikan uang kepada saksi dan kepada koordinator saksi baik tingkat RW dan tingkat kecamatan karena itu bagian dari ongkos politik," ujar taufik.

"Jadi kalau seperti ini semua uang yang dikasih saksi tangkap saja semua," tegasnya.

Kemudian Taufik menyatakan jika memang hal itu melanggar undang-undang, dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.

"CL masih di kantor polisi masih diproses," kata taufik.

"Kita lihat dulu kalau perlu ada langkah langkah hukum kita ambil langkah langkah hukum," tandasnya.

Sementara menurut tuturan Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Mochamad Dimyati, membenarkan bahwa CL ditangkap karena dugaan politik uang.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved