Kriminal
Terungkap! 10 Fakta 4 Video Mesum Kadis Perhubungan & Kadis Sosial , Ternyata Sudah Terjadi 2 Tahun
Bahkan Titik Purnomosari mengaku sempat mendapat ancaman dari suaminya (IS) bila hubungan suaminya sampai tercium oleh aparatur hukum negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sepuluh temuan hubungan intim Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan perlahan mulai terungkap setelah adanya laporan dari Titik Purnomosari (52).
Titik Purnomosari adalah istri dari Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) Bojonegoro (IS) yang diduga berselingkuh dengan perempuan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan (NW) di Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari sepuluh temuan hubungan intim Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan salah satunya terungkap bila perselingkuhan sudah terjadi selama 2 tahun.
Bahkan Titik Purnomosari mengaku sempat mendapat ancaman dari suaminya (IS) bila hubungan suaminya sampai tercium oleh aparatur hukum negara.
Lantas apa saja 10 temuan terkait intim Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan?, berikut ulasannya:
1. Berawal dari video porno
Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah Titik Purnomosari menemukan bukti berupa video porno atau video hubungan intim Kepala Dinas tersebut.
Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama
Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
2. Sudah terjadi selama 2 tahun
Titik mengatakan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi dua tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.
Ia mengetahui suaminya selingkuh Juli 2018. Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.
3. Suami mengajukan cerai
Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai April 2019. Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.
"Saya menemukan video porno / video hubungan intim (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
4. Cerai sempat ditolak oleh Bupati
Dikatakannya, permohonan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilam Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupadi.
"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.
Baca: 5 Fakta Terbaru Mayat Tanpa Kepala, dari Cinta Ditolak, Alami Hal Mistis hingga Temuan Sabu-sabu
Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.
"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.
5. Sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Baca: Diduga Jadi Selingkuhan Pangeran William, Berikut 4 Foto Cantik Rose Hanbury
Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.
"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera.
6. Plt Kepala Dinsos tidak tahu
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto (NW) mengaku tidak mengetahui laporan terkait dugaan perselingkuhan ini.
"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu. Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.
Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.
7. Istri lapor Wakil Walikota
Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang sekaligus menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan, mengaku sudah mengetahui kabar ini jauh sebelum muncul laporan polisi ini.
Teno, sapaan akrab Wawali mengaku sudah tahu lebih dulu.
Jadi, beberapa waktu lalu, ia lupa pastinya, istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari sudah menghadap ke ruangannya.
Saat itu, Titik memaksa ingin ketemu dirinya.
"Ternyata yang diceritakan dia ya soal ini.
Soal dugaan perselingkuhan suaminya yang juga Kadishub Bojonegoro, dengan salah satu staf saya," katanya melalui sambungan seluler.
8. Wakil Walikota menindak laporan
Teno mengaku, pihaknya butuh waktu untuk membuktikan laporan itu.
Maka dari itu, laporan itu langsung diserahkan ke Inspektorat.
Kata dia, saat ini, tim inspektorat sedang melakukan proses dan penyelidikan benar atau tidaknya yang diadukan pelapor.
"Ini masih jalan, dan hasilnya juga belum keluar.
Kabar terakhir, kemarin tinggal memanggil yang bersangkutan staf saya, atau Bu Nila yang posisinya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya.
9. Ada 2 jalur penindakan
Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah.
Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia tetap tidak asal untuk menentukan sikap, harus ada dasarnya.
"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada hukuman yang akan diberikan.
Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.
10. Jeratan hukum
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Fendy menambahkan, jika memang kabar itu benar, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin-poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan.
Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia.