Surat Undangan Memilih Belum Anda Miliki? Begini Panduan Agar Anda Bisa Mencoblos di TPS
Selain kartu identitas, dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan memilih.
Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.
Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.
Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.
Kemudian surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Quick count Pilpres 2019

Untuk diketahui, penghitungan suara nantinya dapat dipantau melalui quick count pilpres 2019 yang dilakukan sejumlah lembaga resmi.
Satu di antaranya hasil quick count pilpres 2019 akan dirilis Litbang Kompas pada hari H setelah pemungutan suara.
BERITA TERPOPULER:
Baca: Komitmen Prabowo-Sandi Tak akan Menerima Gaji Sepeserpun Jika Terpilih, TPS Tusuk Prabowo Sandi
Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama
Baca: Prabowo Menyalahkan Presiden-presiden Sebelum Jokowi, Membuat AHY dan Demokrat Seperti Ini
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Belum Dapat Formulir C6 atau Surat Undangan Memilih, Begini Panduan Mencoblos di TPS saat Pemilu