Kriminal
Siswi SMP Dicabuli Pria 38 Tahun di Perkebunan Kelapa Sawit, Berawal dari Kenalan via Facebook
Aksi pencabulan kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Tengah, tepatnya di Kecamatan Bandar Surabaya.
Tindakan asusila yang dilakukan Zainuri akhirnya terbongkar setelah pada Rabu (10/4) pagi, korban yang kini berusia 14 tahun kembali menjadi korban pencabulan oleh tersangka Zainuri.
Dalam sangkaan yang dituangkan pada laporan polisi tertanggal 11 April 2019, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kediaman orang tua korban.
Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah orang tua korban yang saat itu dalam keadaan sepi.
Korban yang seorang diri didatangi pelaku dan langsung meremas bagian sensitif tubuh korban.
Tidak sampai di situ, pelaku juga mencabuli korban untuk kesekian kalinya setelah mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 50 ribu.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono membenarkan adanya dugaan peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti termaktub dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka telah dilaporkan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara," katanya, Sabtu (13/4).
Sita Sejumlah Barang Bukti
Tersangka Zainuri yang merupakan warga Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diamankan setelah pihak Polsek Sungkai Utara mendapatkan aduan dari orang tua korban.
"Hasil olah TKP ditemukan bukti dan keterangan kuat yang mensinyalir tindakan asusila tersangka," terang Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh, Sabtu (13/4).
Setelah hasil identifikasi dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, urai AKP Muslikh, tersangka ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya yang berada di Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara pada Kamis (11/4) lalu.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Sungkai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu lembar celana panjang warna biru milik korban, satu buah sprei warna kuning, dan satu buah baju kaus warna biru.