Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengusaha Sawit Asal Medan yang Tunggak Pajak Rp 450 Miliar Ternyata Punya Rumah Mewah di Royal Golf

Husin merupakan seorang pengusaha PT Multi Agrindo Sumatera ditahan lantaran menunggak pembayaran pajak senilai Rp 450 M.

Editor: Indry Panigoro
Youtube Official iNews
Rumah mewah milik Husin di Royal Golf Medan. Foto: Youtube Official iNews 

"Selama dua hari kami mengikuti pergerakan dia. Kemana dia tetap kami ikuti," sebutnya menceritakan kronologis penangkapan mulai dari kawasan Galang Kabupaten Deliserdang saat melakukan jiarah kubur kepada leluhur (Cheng beng).

Pascajiarah, Husin dengan mengendarai mobil Lexus BK 1143 EG langsung ke Kota Medan dan terus masih diikuti.

Di tengah perjalanan, Husin seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti.

Nunggak Pajak Rp 450 M, Seorang Pengusaha Berinisial H Ditahan Polisi.
Husin diduga menunggak pajak senilai Rp 450 miliar

Dia lalu dia berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Masuk dan keluar jalan kecil bahkan keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan.

Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.

Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.

Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi.

Dititipkan di Rutan Tanjunggusta

Pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (DitTahti) Polda Sumut sudah melimpahkan Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ke Rutan Tanjunggusta.

Pelimpahan ini, kata DirTahti AKBP AE Hutabarat dilakukan karena tahanan di Polda Sumut sudah penuh.

"Benar, kita sudah mengirim yang bersangkutan ke Rutan pada Senin (8/4/2019) dan itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh," katanya, Selasa (9/4/2019).

Sama halnya dengan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang menyatakan Husin pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO ini sudah dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.

Sekarang, kata Nainggolan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di mana hal itu dilakukan oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.

"Husin ditangkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini DitKrimsus yang tergabung dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),"ujarnya.

Namun, karena tahanan di Polda Sumut penuh, makanya pengusaha CPO itu dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.

Sementara itu, Karutan Tanjunggusta Rudi Sianturi yang dihubungi melalui selularnya menyatakan pihaknya belum mengetahui bahwa Husin dilimpahkan ke Rutan Tanjunggustapada Senin (8/4/2019) kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved