Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Pendapatan Raffi Ahmad Kalahkan Gaji Presiden Kita? Begini Perhitungannya

Banyak masyarakat yang penasaran tentang berapa besar gaji seorang presiden. Berikut perhitungan besar gaji presiden RI berdasarkan UU.

TribunBali.com
ilustrasi gaji 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persoalan mengenai gaji Presiden Republik Indonesia kembali mencuat.

Hal tersebut kembali menjadi topik hangat saat pasangan nomor urut 02 yaitu Prabowo dan Sandiaga Uno menyebutkan bahwa tidak akan menerima gaji sebagai Presiden dan Wakil Presiden jika terpilih nanti.

Persoalan gaji ini disampaikan dalam penutupan debat Pilpres Kelima yang belangsung tadi malam, Sabtu (13/4/2019). 

Banyak masyarakat yang sebenarnya belum tahu secara pasti, sebenarnya berapa jumlah gaji yang diterima seorang Presiden Republik Indonesia?

Dilansir dari Kompas.com, gaji Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Ilustrasi gaji Presiden
Ilustrasi gaji Presiden (Youtube Pulang Sekolah)

Gaji pokok Presiden yang tercantum dalam Pasal 2 UU tersebut adalah enam kali jumlah gaji pokok tertinggi pejabat Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Wakil Presiden sendiri mendapatkan gaji empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu gaji tertinggi pejabat negara seperti Ketua DPR, MA, dan BPK seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintan No 75 tahun 2000, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Bisa dihitung bahwa gaji pokok Presiden setiap bulan adalah Rp 5.040.000 x 6 = Rp 30.240.000.

Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden Rp 5.040.000 x 4 = Rp 20.160.000.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan yang akan didapatkan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Besaran tunjangan yang diterima Presiden yang diatur dalam Keputusan Presiden No 68 tahun 2001, adalah sebesar Rp 32.500.000.

Sedangkan untuk Wakil Presiden adalah sebesar Rp 22.000.000.

 Jadi total gaji yang diterima Presiden Joko Widodo adalah sebesar Rp 62.740.000, sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar Rp. 42.160.000.

Total gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden RI ini tentu saja tidak seberapa jika dibandingkan dengan pendapatan yang diterima selebriti seperti Raffi Ahmad.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved