Berita Heboh
Mahasiswi Undiksha Tewas Dibunuh Kodok Pacarnya, Ternyata Sudah Pacaran Sejak SMP & Sering Dianiaya
Korban dan pelaku pun diketahui menjalin asmara sejak 2013 lalu, atau saat Serli masih duduk dibangku SMP.
Ia sempat dihukum selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Tabanan, yang identitasnya enggan disebutkan.
Dengan adanya kejadian ini, Kompol Wiranata pun berencana ingin berkoordinasi dengan aparat desa atau kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng, untuk kedepan melakukan pengawasan yang lebih ketat di setiap kos-kosan.
"Ya mohon maaf, mungkin selama ini banyak anak kos yang hidup bersama diluar nikah. Pemilik kos juga mungkin kurang pengawasan. Nanti akan menjadi atensi kami kedepan," tutupnya.
Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Seolah Ingin Nyawa Mahasiswi Undiksha 'Habis' di Tangannya, Kodok Terbukti Berkali-kali Lakukan ini,
Tonton juga:
Follow Instagram Tribun Manado: