Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Periksa Staf Menteri Agama: Rommy Gugat Balik KPK

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gugus Joko Wasisto, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia diperiksa terkait

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Surya.co.id
Proses penangkapan oleh OTT KPK 

Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dengan tersangka, anggota DPR RI/mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy.

Jenedjri M Gaffar yang kini menjadi Staf Ahli Menteri Agama mengaku belum pernah bertemu Romahurmuziy. "Saya tidak pernah bertemu dengan pak RMY (Romy) di Kemenag, dan saya tidak pernah ketemu beliau sebelumnya. Saya baru ya di Kementerian Agama," ujar Jenedjri setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/4.

Jenedjri tak mengungkapkan secara spesifik terkait materi pemeriksaan. Dia mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik KPK. "Saya sudah sampaikan semuanya, apa yang saya lihat, apa yang saya ketahui, apa yang saya alami. Itu yang semua saya sampaikan dan semuanya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," katanya.

Dia juga tidak tahu terkait pertemuan atau komunikasi antara Romahurmuziy dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Jika itu terjadi, menurutnya wajar karena keduanya berada dalam satu partai.

"Kalau berkomunikasi saya rasa hal yang wajar kan, karena hubungannya kan antara ketua umum dan ketua dewan pakar," ucapnya.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Ketua Umum PPP - M Rommy
Ketua Umum PPP - M Rommy (google.com)

Romy Gugat Balik KPK

Operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anggota Komisi XI DPR/mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy terus bergulir.

Romi kini sudah resmi jadi tersangka di KPK. Namun, dia kini melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pidana korupsi jual beli jabatan tinggi di Kementerian Agama yang menjeratnya itu.

Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Romy sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy untuk jadwal persidangan 22 April 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan, KPK bakal mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan yang diajukan Romy tersebut. "KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," ucapnya.

Menurut Febri, untuk status tersangka Romy, saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena masih dalam keadaan sakit. "Sampai hari ini belum kembali ke rutan karena masih dalam pembantaran tahanan di RS Polri."

"Nanti kami menunggu hasil dari pihak dokter terkait dengan status lebih lanjut," ujarnya.

Saat dikonfirmasi soal sakit apa yang dialami Romy, dia menyatakan bahwa hal tersebut bukan domain dari KPK. "Itu domain pasien dan dokternya."

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved