KPK Periksa Staf Menteri Agama: Rommy Gugat Balik KPK
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gugus Joko Wasisto, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia diperiksa terkait
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gugus Joko Wasisto, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019, termasuk operasi tangkap tangan anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dalam kasus suap dari pejabat Kemenag, Maret lalu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/4).
Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya bagi Gugus Joko Wasisto. Sebelumnya Gugus dipanggil KPK pada pada Kamis (28/3) lalu. Namun, ia mangkir dengan dalih kerja. KPK sendiri telah memanggil staf Lukman yang lainnya, yakni Hadi Rahman, Oman Faturrahman, dan Janedjri M Gaffar. Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Gugus mengaku hanya ditanya soal tugas dan fungsi sebagai staf ahli Menag. "Ya tugas pokok dan fungsi stafsus, hanya sekitar itu, sama dengan teman teman saya yang kemarin," kata Gugus usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, kemarin.
Gugus diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka penyuap Romy, Haris Hasanuddin. Saat ditanya soal ada tidaknya pertemuan antara Menag Lukman Hakim Saifuddin dengan para tersangka di kasus ini, Gugus mengaku tak tahu dan mempersilakan untuk bertanya ke Menag Lukman. "Nggak paham saya, nggak tahu saya, tanya Pak Menteri, wong saya nggak tahu," tutur dia.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja Menag Lukman saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah hampir Rp 600 juta dengan perincian, Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. uang ini berbeda dari bukti yang disita saat tertangkap tangan, di Gresik Jawa Timur.
Selain Romy, sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.
KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama. Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Haris dan Muafaq diduga memberikan uang 'pelicin' jual-beli jabatan kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.
Menurut Kabiro Humas/Juru Bciara KPK Febri Diansyah, penyidik KPK memanggil Gugus Joko Waskito, staf ahli Menteri Agama, terkait kasus dugaan suap terhadap Romahurmuziy. Gugus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka penyuap Romy, Haris Hasanuddin. "Saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," kata Febri.
Haris merupakan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Dia hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk Rommy.
Tidak Pernah Bertemu