Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

4 Video Mesum Sesama Kepala Dinas Terbongkar, Istri Langsung Bertindak dan Lapor Polisi

Untuk keperluan penyelidikan, polisi menyita sejumlah video asusila yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat tersebut.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus video asusila serta perselingkuhan antara seorang kepala dinas Bojonegoro berinisial IS dengan seorang kepala dinas di Kota Pasuruan berinisial NW memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim

Dikutip dari Surya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban.

Untuk keperluan penyelidikan, polisi menyita sejumlah video asusila yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat tersebut.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Baca: Pendukung Minta Prabowo dan Titiek Soeharto Rujuk Kembali, Ini Alasan Keduanya Bercerai

Baca: Pria asal Palembang Bunuh Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat untuk Jokowi, Begini Isi Suratnya!

Baca: Pendukung Minta Rujuk, Ternyata Ini Penyebab Prabowo dan Titiek Soeharto Bercerai 21 Tahun Silam

Terkait perselingkuhan, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan kedua terlapor berpotensi menjadi tersangka.

"Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," terangnya.

Festo mengatakan penahanan terhadap yang bersangkutan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, IS dilaporkan sang istri TP, karena melakukan perselingkuhan dengan NW.

Kasus perselingkuhan tersebut terbongkar setelah TP tak sengaja menemukan video asusila keduanya di ponsel sang suami.

Disebutkan TP bahwa perselingkuhan suaminya dengan pejabat wanita di Kota Pasuruan sekitar dua tahun lalu antara mulai Januari dan Februari 2018.

"Saya menemukan video porno (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Saat ini kasus perselingkuhan serta video asusila tersebut tengah diselidiki penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

NW Tolak Berkomentar

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, NW, mengaku tidak tahu telah dilaporkan oleh istri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro ke Polda Jawa Timur. 

"Saya tidak tahu dan saya beluk tahu laporannya," kata NW kepada wartawan di kantornya.

Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu. Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.

 
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu - waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar. Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan antara seorang kepala dinas Bojonegoro berinisial IS dengan seorang kepala dinas di Kota Pasuruan berinisial NW berbuntut panjang. 

Istri Pejabat Bongkar Perselingkuhan Suami

TP (52) melaporkan suaminya, IS seorang Kepala Dinas di Kabupaten Bojonegoro yang berselingkuh dengan NW, Kepala Dinas di Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

TP mengatakan, dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas di Lingkungan Pemkot Pasuruan itu sudah terjadi dua tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.

Ia mengetahui suaminya selingkuh pada bulan Juli 2018.

Korban sempat diancam suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.

Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai pada bulan April 2019.

Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.

"Saya menemukan video porno (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak Pengadilan Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.

"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agaman karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.

"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.

Tanggapan Plt Wali Kota Pasuruan

Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, mengaku telah mengetahui kabar perselingkuhan salah seorang kepala dinasdi wilayahnya bersama seorang kepala dinas Kabupaten Bojonegoro. 

Pria yang sementara ini juga menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan itu mengaku bahwa hal ini dia ketahuinya sebelum kasus ini dibawa ke polisi.

Kata Teno, TP, istri sah salah satu pasangan selingkuh itu sudah bertemu dengannya. 

 
"Ternyata yang diceritakan dia ya soal ini. Soal dugaan perselingkuhan suaminya yang juga Kadishub Bojonegoro, dengan salah satu staf saya," katanya melalui sambungan seluler.

Teno mengaku, pihaknya butuh waktu untuk membuktikan laporan itu. Maka dari itu, laporan itu langsung diserahkan ke Inspektorat. Kata dia, saat ini, tim inspektorat sedang melakukan proses dan penyelidikan benar atau tidaknya yang diadukan pelapor.

"Ini masih jalan, dan hasilnya juga belum keluar. Kabar terakhir, kemarin tinggal memanggil yang bersangkutan staf saya, atau Bu Nila yang posisinya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya.

Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah

"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada punishment yang akan diberikan. Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.

KLIK TAUTAN AWAL

Follow juga akun instagram tribunmanado

 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved