Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

4 Video Mesum Sesama Kepala Dinas Terbongkar, Istri Langsung Bertindak dan Lapor Polisi

Untuk keperluan penyelidikan, polisi menyita sejumlah video asusila yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat tersebut.

Tayang:
Editor:

Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu. Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.

 
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu - waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar. Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan antara seorang kepala dinas Bojonegoro berinisial IS dengan seorang kepala dinas di Kota Pasuruan berinisial NW berbuntut panjang. 

Istri Pejabat Bongkar Perselingkuhan Suami

TP (52) melaporkan suaminya, IS seorang Kepala Dinas di Kabupaten Bojonegoro yang berselingkuh dengan NW, Kepala Dinas di Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

TP mengatakan, dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas di Lingkungan Pemkot Pasuruan itu sudah terjadi dua tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.

Ia mengetahui suaminya selingkuh pada bulan Juli 2018.

Korban sempat diancam suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.

Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai pada bulan April 2019.

Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.

"Saya menemukan video porno (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak Pengadilan Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.

"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agaman karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved