Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendidikan

Kapusdik MK, Lantunkan Pantun dalam Pembukaan Semnas dan Debat Konstitusi Mahasiswa di Unsrat

Kurniasi Panti Rahayu, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Kapusdik) Mahkamah Konstitusi melantunkan sejumlah pantun.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Kapusdik MK, Lantunkan Pantun dalam Pembukaan Semnas dan Debat Konstitusi Mahasiswa di Unsrat 

Kapusdik MK, Lantunkan Pantun dalam Pembukaan Semnas dan Debat Konstitusi Mahasiswa di Unsrat

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kurniasi Panti Rahayu, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Kapusdik) Mahkamah Konstitusi melantunkan sejumlah pantun saat membacakan laporan kegiatan Seminar Nasional (Semnas) dan Pembukaan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa, perguruan tinggi se-Indonesia XII tahun 2019 tingkat region Timur di Auditorium Unsrat Manado.

"Jika teman ingin menjadi hebat
Ayo kita beri dukungan
Selamat datang para peserta debat
Selamat bertanding dan raih kemenangan'

‎'Hai gadis cantik rupawan
Ternyata dia anak konglomerat
Patahkan semua argument lawan
Dengan data yang akurat'

'Surabaya disebut Kota Pahlawan
Jombang dijuluki Kota Beriman
Dalam pertandingan kalian adalah lawan
Dalam kehidupan kalian tetaplah saling berteman‎'

Selain sejumlah pantun diatas, Kurniasi juga tak lupa bersyukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, ‎bisa hadir di seminar Nasional 'Peranan Hukum dalam Pembangunan Berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0' dan pembukaan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2019 Tingkat Regional Timur dalam keadaan sehat wal afiat.

Dalam laporannya Kurniasi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi melalui Perubahan UUD 1945, keberadaannya dimaksudkan sebagai bagian strategis dari penataan sistem ketatanegaraan berupa institusionalisasi agenda reformasi yang mencakup demokratisasi, supremasi hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.

Kewenangan konstitusional MK untuk menjalankan fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir akhir terhadap konstitusi (the final interpreter of the constitution), penjaga demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of the human rights) dan pelindung hak-hak konstitutional warga negara (the protector of the constitutional citizen’s rights).

Dalam kaitannya dengan posisi MK sebagai pengawal konstitusi, MK memiliki peran dan tanggung jawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang kaidah dan nilai-nilai konstitusi.

Kaidah dan nilai-nilai yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila.

Pemahaman tentang nilai utama yang membentuk nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan dan urgensi ideologi pancasila.

Pemahaman yang komprehensif tentang Pancasila dan nilai-nilai yang dikandungnya akan memberi insight bahwa Pancasila tidak hanya dipandang sebagai simbol negara semata, tetapi lebih dari itu, Pancasila merupakan kebutuhan dan menjadi conditio sine qua non bagi keberlangsungan bangsa dan negara yang memiliki karakter masyarakat yang majemuk dan sama-sama kita cintai ini.

"Oleh sebab itu berbagai usaha untuk memasyarakatkan Pancasila dan Konstitusi senantiasa perlu untuk ditingkatkan. Salah satu bentuknya adalah kegiatan Seminar Nasional yang mengambil tema 'Peranan Hukum Dalam Pembangunan Berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0'," jelasnya.

Dijelaskannya, Era Revolusi Industri 4.0 (Generasi Keempat) ditandai dengan kemunculan supercomputer, smart robotic, kendaraan tanpa pengemudi, editing genetik dan perkembangan neuroteknologi.

Perkembangan lonjakan teknologi pada era 4.0 terjadi pada dua hal besar yaitu informasi dan industri, dengan kemudahan dan kecepatan memperoleh informasi terupdate, sedangkan pada industri menyebabkan digantikannya tenaga kerja dengan pergeseran pelaku bisnis barang dan jasa.

Perkembangan teknologi informasi memberi pengetahuan kepada masyarakat secara cepat mengenai sesuatu yang terjadi serta berpengaruh pada gaya hidup yang lebih modern.

Perkembangan teknologi informasi dan industri yang keempat ini telah mulai masuk ke dalam masyarakat kita.

Sebagai generasi penerus, pemahaman dan pengelolaan yang baik terhadap perubahan ini penting agar tidak memberi efek negatif dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Dalam hal ini, yang utama adalah untuk mengendalikan perubahan ini dengan menciptakan instrumen hukum yang tepat guna agar perubahan sosial yang mungkin terjadi tidaklah bergulir seperti bola liar.

Negara berkewajiban dalam memberikan jaminan terhadap hukum yang akomodatif dan supportif terhadap berjalannya revolusi industri 4.0 secara lancar.

Tentunya kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberi pencerahan dan nuansa baru dalam wacana tersebut.

Kritik terhadap dinamika dan perjalanan kewenangan Mahkamah Konstitusi juga dapat dilakukan oleh para akademisi dan praktisi melalui forum akademik ini.

Seminar ini menghadirkan narasumber yang berasal dari para akademisi, diantaranya adalah:
Prof Dr Achmad Sodiki SH Sebagai Pembicara dan Prof Dr Donald A Rumokoy, SH MH.

Kemudian usaha yang secara spesifik dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka memasyarakatkan Pancasila dan konstitusi adalah melalui peningkatan pemahaman bagi para mahasiswa.

Konsep pendidikan dilaksanakan melalui metode aktif diskusi, debat yang membangun sebuah bangunan dan argumen baru dalam rangka menyelesaikan permasalahan bangsa.

Sehubungan dengan kenyataan yang demikian, dipandang perlu terus dilakukan upaya sosialiasi MK ke segenap lapisan masyarakat secara terus-menerus dan berkesinambungan.

MK berinisiatif menggelar Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2019.

Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2019 memiliki tujuan yaitu, mensosialisasikan perubahan UUD 1945 dan menumbuhkan kesadaran berkonstitusi.

Kedua meningkatkan kemampuan mahasiswa mendalami dan memahami masalah-masalah konstitusi, ketiga mendorong peningkatan kemampuan mahasiswa dalam menjelaskan teks konstitusi (pasal-pasal UUD 1945) dengan perkembangan praktik ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 serta dan keempat mengembangkan budaya perbedaan pendapat secara konstruktif dalam memahami implementasi perubahan UUD 1945.

(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

BERITA POPULER:

Baca: Mantap Lamar Ayu Ting Ting, Erna Gunawan: Siap 100 %, Bahkan 500 %

Baca: Tanta Lala Manado Viral di Facebook, Terungkap Sosok Suami, Tarif Manggung, Banyak Fan di Gorontalo

Baca: Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak Bilang: Saya Juga Korban

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved