Fakta Terbaru Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak: Korban Sebut Alat Vital Tak Pernah Dicolok
Audrey tidak pernah membuat pernyataan soal isu pencolokan hingga perusakan alat vitalnya dalam kasus pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Audrey tidak pernah membuat pernyataan soal isu pencolokan hingga perusakan alat vitalnya dalam kasus pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Audrey yang menghebohkan publik dengan #JusticeForAudrey tidka pernah membuat pernyataan yang menyatakan adanya upaya perusakan pada organ intimnya seperti kabar yang beredar.
Pernyatan Audrey, tersangka, dan juga lima saksi pun membantah adanya isu upaya perusakan alat vital korban saat pengeroyokan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak.com, Kamis (11/4/2019).
"Tidak ada perlakuan alat kelaminnya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tambahnya.
"Dari pengakuan korban tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," lanjutnya.
Akan tetapi, dalam keterangannya, ketiga tersangka membenarkan adanya penjambakan rambut juga mendorong korban sampai jatuh.
Seorang tersangka juga memiting, memukul, serta melempar sandal.
"Itu ada dilakukan, tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai fakta yang ada," jelas Anwar.
Salah satu di antara ketiga tersangka juga membantah melakukan pengeroyokan, akan tetapi menyerang korban secara one by one alias satu per satu di dua tempat yang berbeda.
"Di sini kami tidak ngeroyok, tapi one by one," tukas seorang tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu (10/4/2019) petang.
Seperti diketahui, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari 12 siswi SMA di Pontianak terduga pelaku.
Adapun identitas tersangka pengeroyokan Audrey merupakan siswi SMA di Pontianak dengan inisial L alias F (17), A alias T (17), dan N alias C (17).
Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya mengeroyok Audrey.
Penetapan status tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.