Topik
Dr. Hermansyah: Penanganan Hukum Kasus Audrey Tunduk Pada UU Perlindungan Anak
Tak terkecuali terkait dengan perkembangan kasus hukum yang menimpa para pelajar yang seluruhnya remaja putri ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mencuatnya dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan 12 pelajar putri tingkat SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak menyedot perhatian banyak pihak.
Tak terkecuali terkait dengan perkembangan kasus hukum yang menimpa para pelajar yang seluruhnya remaja putri ini.
Pengamat hukum yang juga akademisi Univesitas Tanjungpura Pontianak, Dr Hermansyah memberikan penilaian dan analisanya terkait kasus ini.
Baca: Begini Tanggapan Presiden Jokowi Soal Kasus Penganiayaan Siswi SMP Pontianak
Baca: Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum kepada Siswi SMP Pontianak Korban Penganiayaan
Berikut penuturannya kepada Tribun Pontianak, Rabu (10/04/2019):
"Terkait kasus yang menghebohkan beberapa hari ini, kasus pengeroyokan yang dilakukan anak SMA terhadap anak SMP.
Pada penanganannya, para pelaku maupun korban sama-sama masih dibawah umur, dalam artian mereka belum dewasa. Oleh karena itu penanganannya tentunya harus tunduk pada Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).
UU Perlindungan Anak, maka tetap saja apapun perbuatannya dimintai pertanggunggungjawaban hukumnya bukan berarti anak-anak lalu terbebas dari hukum.
Baca: Klarifikasi Polisi tentang Video Boomerang Pelaku Pengeroyokan AU Siswi SMP di Kantor Polisi
Hanya saja proses penyelesaikan hukumnya tidak seperti menyelesaikan kasus-kasus yang mana pelakunya adalah orang dewasa.
Jadi tetap harus diupayakan penyelesaikan hukumnya untuk membuktikan sebuah kebenarannya. Maka harus diambil tindakan-tindakan, jadi bukan hukuman. Tindakan ini berbeda dengan penghukuman.
Misalnya pelaku dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina dan sebagainya, kemudian dilakukan pembinaan di Lapas Anak.
Jadi pertanyaannya mengapa proses penyelesaian hukumnya tidak sama dengan orang dewasa. Perlakuan dalam penanganan kasus anak sangat berbeda dengan orang dewasa pada umumnya.
Penyelesaian tindak pidana pada anak dibawah umur bisa melalui proses yang dinamakan dengan diversi.
Proses diversi wajib diupayakan apabila anak tersebut melakukan tindak pidana yang pidana penjaranya kurang dari tujuh tahun.
Kemudian menyangkut keterangan yang bersangkutan (pihak korban) bahwa katanya pelaku sampai melakukan kekerasan terhadap alat kelamin atau merusak alat vitalnya, persoalan secara hukum dia bisa saja mengklaim seperti itu.
Baca: BREAKING NEWS - Pengakuan 7 Siswi SMA yang Terseret dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP
Tetapi sekali lagi, secara hukum berdasarkan hasil visum yang dilakukan sesuai keterangan pihak kepolisian yang menyatakan negatif atau tidak ada kerusakan pada alat kelamin korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dr-hermansyah-sh-mhum-istimewa-704x318_jpgy32y3.jpg)