Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Usai Bunuh Janda Teman Kencannya, Hidup Mahasiswa Ini Tak Tenang hingga Datangi Dukun

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur uang korban sebesar Rp70 juta di tas yang dibawa korban.

Editor:
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hidup RFH tak tenang usai membunuh teman kencannya, seorang janda bernama Ica (33).

Pemuda berumur 22 tahun ini merasa bersalah. Bahkan RFH mendatangi dukun agar hidupnya merasa tenang. Apalagi ia tahu polisi mencarinya.

Pembunuhan itu terjadi di kamar 106 hotel Daya Grand, Jalan Brigjen Soetoko, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Hasil rekonstruksi Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat (5/4/2019), Ica yang bernama lengkap Oon Saonah tewas setelah dicekik oleh RFH.

Dikutip dari Tribun Jabar, total ada 33 adegan rekonstruksi yang dilakukan pelaku RFH.

Proses rekonstruksi seluruhnya sesuai dengan apa yang telah dijelaskan tersangka dan sejumlah saksi pada pemeriksaan sebelumnya.

Demikian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro

"Pencekikan dilakukan dua kali, pertama untuk menakut-nakuti, karena korban berteriak dan tersangka pun panik maka tersangka mencekik lebih keras demi memastikan tidak ada perlawanan," kata Dadang.

Meski menurut keterangan tersangka, saat seusai mencekik dia memeriksa urat nadi korban untuk memastikan masih hidup.

Pengakuan RFH, saat diperiksa masih ada detaknya. Namun Dadang menyatakan, pengakuan itu tidak membuktikan apa-apa.

"Yang jelas dia melakukan itu. Setelah mencekik dia menyiram leher korban untuk menghilangkan jejak lalu menutup dengan bantal kepala korban dan tubuh korban dengan selimut," katanya.

Polisi memastikan tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini, semua sesuai dengan saat pemeriksaan sebelumnya.

Sebelumnya, RFH mengakui membunuh Ica saat keduanya janjian bertemu di kamar hotel Daya Grand.

Pelaku yang merupakan mahasiswa mengaku memiliki hubungan spesial dengan korban.

"Sudah kenal dua tahun, kalau ketemu suka dikasih uang. Tapi saat itu meminjam uang sebesar Rp 4 Juta, tidak diberi. Lalu menakut-nakuti dengan mencekik korban," tutur RFH di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa (26/3/2019).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved