Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Pria Ini Merasa Dingin Tiba-tiba Langsung Menyentuh Bagian Terlarang Adik Ipar, Begini Kejadiannya

Entah apa yang ada di pikiran pria satu ini. Padahal, keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.

Editor:
https://dunia.tempo.co/read/1176252/dugaan-pelecehan-seks-dubes-vatikan-untuk-prancis-diinvestigasi
Ilustrasi Menyentuh Wanita 

"Karena anak YF menerima (putusan), JPU menerima," jelas JPU Bayu Wibianto, Jumat (29/3/2019).

Hukuman YF itu dikurangi selama dia menjalani penahanan.

Ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.

YF merupakan satu dari tiga pelaku inses, yang melakukan pemerkosaan terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental yang tidak lain adalah saudara kandungnya.

Para pelaku merupakan ayah, kakak, dan adik kandung.

Mereka adalah JM (44), SA (23), dan YF (15).

Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).

Sedangkan, tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.

JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.

Sehingga, hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.

Hal itu sebagaimana yang disangkakan kepada JM dan SA, yaitu Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tautan: http://bangka.tribunnews.com/2019/04/08/ngaku-kedinginan-pria-ini-nekat-sentuh-bagian-terlarang-adik-ipar-di-bangunan-sekolah-dasar?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved