News
Kejang-kejang Layaknya Kerasukan, Ternyata Remaja Perempuan Diperkosa dan Dicekoki Narkoba
Ternyata tak hanya menjadi korban pemerkosaan, korban juga dipaksa untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis di Payakumbuh, Sumatera Barat, DJ (17) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman prianya, AD (17) di sebuah rumah kosong yang terletak di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap ketika korban yang tengah berada di kediamannya kemudian kejang-kejang dan tak sadarkan diri layaknya seorang yang sedang kerasukan.
Keterangan terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).
“Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan,” sebut AKBP Bayuaji, Minggu (7/4/2019).
Pihak keluarga kemudian segera membawanya ke rumah sakit setempat.
Baca: Iskandar Kamaru Tegaskan Pemkab Bolsel Fokus Sukseskam Pemilu 2019
Baca: Nikita Mirzani Mengaku Geli dengan Sosok Seperti Wijin
Ketika di rumah sakit, barulah korban menceritakan kejadian yang sebelumnya ia alami.
Ternyata tak hanya menjadi korban pemerkosaan, korban juga dipaksa untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Korban bercerita ke keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengonsumsi narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya,” tambah AKBP Bayuaji.
Mendengar penuturan korban, pihak keluarga yang merasa tak terima kemudian segera menghampiri AD di kediamannya dan menyeretnya ke kantor Polres Tanah Datar.
Sementara itu, korban masih berada dalam perawatan medis.
“Sedangkan korban saat ini masih dilakukan opname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau,” ujar AKBP Bayuaji.
Pihak kepolisian menerima laporan atas adanya kejadian tersebut pada Sabtu (6/4/2019), kemudian segera melakukan proses lebih lanjut atas tersangka.
“Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul,” ucap AKBP Bayuaji.
AD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Datar dan ditahan di sel tahanan setempat.
“AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” tutur AKBP Bayuaji.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar,” tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang Narkotika dan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: PKB Optimis Raih 1 Kursi DPRD Sulut Dapil Manado
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula ketika AD dimintai oleh rekannya BD, untuk dicarikan wanita.
Tersangka AD kemudian mengajak DJ untuk pergi ke sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, untuk bertemu dengan BD pada Rabu (3/4/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.
“AD mencarikan perempuan untuk 'dipakai' oleh BD untuk melampiaskan perbuatan syahwatnya,” ungkap AKBP Bayuaji.
Sampai di lokasi kejadian, korban dan tersangka AD awalnya diajak untuk mengonsumsi narkoba bersama BD dan satu orang rekan BD, berinisial IR.
Baca: Lomba Tarian Pergaulan Media Sosialisasi Pemilu KPU Sitaro
Keempat orang itu menggunakan narkoba secara bergantian hingga korban berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang tersebut.
Mengetahui korban sudah berada di bawah pengaruh narkoba, BD kemudian meminta AD untuk keluar dari rumah kosong tersebut sehingga hanya tersisa BD, IR serta korban.
Saat itulah terjadi pemerkosaan terhadap korban.
AD diketahui baru kembali ke dalam rumah setelah satu jam diminta pergi.
Kepada pihak kepolisian, AD menyebutkan bahwa dirinya juga melihat IR mengajak korban untuk masuk ke kamar dan keluar setelah 30 menit kemudian, saat ia berada di dalam rumah.
Seusai keluar kamar dengan IR, barulah korban dibawa oleh AD untuk kembali ke kediamannya di Payakumbuh.
Korban Diberi Upah oleh Pelaku BD
Ternyata usai melakukan tindakan tak senonoh kepada DJ, BD sempat memberikan uang sebanyak Rp 300 ribu kepada korban setelah melakukan aksi cabulnya itu.
Baca: Terbaru! Jadwal Singapore Open 2019, Ada Wakil Indonesia yang Main Marcus/Kevin
Namun, ketika ia diantarkan pulang oleh AD, DJ memberikan uang sejumlah Rp 100 ribu kepada AD.
Korban menyebut uang Rp 50 ribu adalah titipan BD sebagai uang tips atas jasa AD.
Sementara Rp 50 ribu lainnya merupakan pemberian pribadi korban kepada tersangka AD.
Ketika korban telah berada di rumahnya, korban justru mengalami kejang-kejang.
Sumber: (Tribun Medan)