Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kejang-kejang Layaknya Kerasukan, Ternyata Remaja Perempuan Diperkosa dan Dicekoki Narkoba

Ternyata tak hanya menjadi korban pemerkosaan, korban juga dipaksa untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang Narkotika dan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: PKB Optimis Raih 1 Kursi DPRD Sulut Dapil Manado

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut bermula ketika AD dimintai oleh rekannya BD, untuk dicarikan wanita.

Tersangka AD kemudian mengajak DJ untuk pergi ke sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, untuk bertemu dengan BD pada Rabu (3/4/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.

“AD mencarikan perempuan untuk 'dipakai' oleh BD untuk melampiaskan perbuatan syahwatnya,” ungkap AKBP Bayuaji.

Sampai di lokasi kejadian, korban dan tersangka AD awalnya diajak untuk mengonsumsi narkoba bersama BD dan satu orang rekan BD, berinisial IR.

Baca: Lomba Tarian Pergaulan Media Sosialisasi Pemilu KPU Sitaro

Keempat orang itu menggunakan narkoba secara bergantian hingga korban berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang tersebut.

Mengetahui korban sudah berada di bawah pengaruh narkoba, BD kemudian meminta AD untuk keluar dari rumah kosong tersebut sehingga hanya tersisa BD, IR serta korban.

Saat itulah terjadi pemerkosaan terhadap korban.

AD diketahui baru kembali ke dalam rumah setelah satu jam diminta pergi.

Kepada pihak kepolisian, AD menyebutkan bahwa dirinya juga melihat IR mengajak korban untuk masuk ke kamar dan keluar setelah 30 menit kemudian, saat ia berada di dalam rumah.

Seusai keluar kamar dengan IR, barulah korban dibawa oleh AD untuk kembali ke kediamannya di Payakumbuh.

Korban Diberi Upah oleh Pelaku BD

Ternyata usai melakukan tindakan tak senonoh kepada DJ, BD sempat memberikan uang sebanyak Rp 300 ribu kepada korban setelah melakukan aksi cabulnya itu.

Baca: Terbaru! Jadwal Singapore Open 2019, Ada Wakil Indonesia yang Main Marcus/Kevin

Namun, ketika ia diantarkan pulang oleh AD, DJ memberikan uang sejumlah Rp 100 ribu kepada AD.

Korban menyebut uang Rp 50 ribu adalah titipan BD sebagai uang tips atas jasa AD.

Sementara Rp 50 ribu lainnya merupakan pemberian pribadi korban kepada tersangka AD.

Ketika korban telah berada di rumahnya, korban justru mengalami kejang-kejang.

Sumber: (Tribun Medan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved