Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Terbaru Kasus Net Invest: BRI Cairkan Dana Nasabah Rp 5,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Manado selalu eksekutor kasus telah meminta BRI Manado untuk menyerahkan dana kepada nasabah yang menjadi korban Net Invest.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
istimewa
Penyerahan dan penandatanganan berita barang bukti kasus Net Invest 

Kabar Terbaru Kasus Net Invest: BRI Cairkan Dana Nasabah Rp 5,6 Miliar

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masih ingat kasus penghimpunan dana nasabah Net Invest Manado?

Kabar terbaru dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Manado selalu eksekutor kasus telah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado untuk menyerahkan dana kepada nasabah yang menjadi korban Net Invest.

Sumber di BRI Manado mengatakan pihaknya sudah mencairkan dana Net Invest kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam amar putusan kasus tersebut.

Nilai dana yang dititipkan di BRI Manado sejak tahun 2015 itu sekitar Rp 5,5 miliar.

Baca: KABAR TERBARU NET INVEST, Kejari Kembalikan Uang Rp 5,6 Miliar, Kajari: Cek Saja ke BRI

"Dana ini statusnya cuma titipan barang bukti kasus Net Invest. BRI sebagai agen pembayar sudah mencairkan dana kepada yang berhak," ujar pria yang tak ingin disebutkan nama ini, Senin (8/4/2019).

Dia memastikan penyerahan dana secara tunai kepada nasabah sesuai amar putusan pada Kamis (4/4/2019) lalu.

Katanya, BRI menindaklanjuti permintaan Kejari Manado karena kasus Net Invest telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pengembalian Uang Net Invest
Pengembalian Uang Net Invest (istimewa)

"Secara de jure kita ikut permintaan Kejari dan kami hanya bisa mencairkan kepada yang namanya tercantum dalam amar putusan," ujarnya.

Seperti diberitakan tribunmanado.co.id, Kejaksaan Negeri Manado mengembalikan uang barang bukti Rp 5,6 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono yang dikonfirmasi tribunmanado.co.id membenarkan pengembalian ini.

“Iya sedang dikembalikkan melalui BRI,” ujar Maryono.

Baca: PT Manado Akhirnya Putuskan Dua Owner Net Invest Bersalah

Mengenai berapa banyak nasabah yang akan dikembalikan, Maryono mengatakan jika silakan mengecek langsung ke BRI.

“Banyak, cek saja ke BRI sekarang,” ujarnya.

Maryono mengatakan, Jika Focksy dan Syalomita juga sudah ditahan. “Sudah ditahan dua-duanya hari ini,” imbuhnya.

“Mereka masing-masing ditahan 5 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar,” ujar Maryono.

Kasus Net Invest ini sempat menghebohkan Sulut tahun 2016 lalu, berawal ketika salah satu partner dari Net Invest, yang melaporkan bahwa dirinya telah ditipu.

Korban merasa ditipu dan dirugikan ratusan juta, karena dijanjikan akan dicairkan dengan bunga 100 persen. Namun setelah uang diinvestasikan, setelah jatuh tempo pencairan uang tak kunjung dicairkan.

Merasa dirugikan, korban tersebut melapor ke Polresta Manado, dan pihak Polresta langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti uang miliaran. Selanjutnya, kedua pempinan CV Net Invest diamankan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved