Info
Pembunuh di Christchurch Sebut Dirinya Seperti Nelson Mandela
“Saya hanya orang putih biasa. Seperti Nelson Mandela, akan habiskan 27 tahun di penjara dan akan mendapat hadiah nobel perdamaian.”
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hampir sebulan sudah kabar dari New Zealand, tentang Jumat (15/3) berdarah di Kota Christchurch, belaka.
Kabar baik, megaproyek kereta bawah tanah City Rail Link 3,5 km di bawah Auckland, ‘tertutupi’ sadisnya aksi “game perang PUGB” Brenton Harrison Tarrant, yang membunuh 50 jamaah masjid dan melukai 50 lainnya.
Proyek transportasi 54 ribu warga per jam di negara berpenduduk 6,8 juta jiwa itu diberitakan akan mensejejarkan Auckland setara New York, London, dan tetangganya Melbourne dan Sydney itu, juga belum bisa mengalihkan pokok berita atas aksi ‘paling mengagetkan’ dalam sejarah teror di New Zealand dan Austarlia.
Perhatian dunia tetap saja masih tersita kepada aksi ekstrem individual pemuda berusia 28 tahun itu.
Jumat (5/4/2019) pagi ini, Brenton menjalani sidang kedua di pengadilan tinggi Christchurch.
Christchurch ibarat kota provinsi di Indonesia. Tapi jumlah penduduknya selevel kabupaten di Sulawesi.
Penduduknya terbesar ketiga (456 ribu) di New Zealand. Nomor satu, Auckland (1,6 juta). Dan kedua, Wellington (624 ribu jiwa).
Agenda sidang kemarin ini, masih seputar hukum acara; konfirmasi dan konsultasi jaksa; apakah terdakwa akan didampingi pengacara, apakah identitasnya dipublis, dan pembacaan hak-haknya lain sebelum vonis Juni 2019 mendatang.
Brenton Tarrant, seperti dilansir Al-Jazerah, Kamis (4/4), menegaskan ‘sangat siap’ menghadapi sidang itu sendirian. Headline Daily Telegraph, edit Sabtu (16/3/2019) yang menjuluki Brenton Tarrant sebagai "Monster"
Di sidang, kemarin, merujuk hukum acara setempat, Brenton akan diwakili dua pengacara 'negara' dari Auckland Law Community.
Baca: TERUNGKAP: Saya Tidak Bisa Selesaikan Apa yang Saya Mulai menjadi Alasan Gading Marten Cerai
Seraya mengacungkan jari simbol “white supremacy”, Tarrant justru menyebut dirinya hanya akan dihukum seumur hidup, 27 tahun. Bukan hukuman mati seperti harapan dan desakan anti-rasisme global.
“Saya hanya orang putih biasa. Seperti Nelson Mandela, akan habiskan 27 tahun di penjara dan akan mendapat hadiah nobel perdamaian.” kata Brenton usai menjalani sidang perdana, 16 Maret 2019, sehari setelah dijembloskan ke penjara.
Sejauh ini, Brenton masih menghadapi dwi-dakwaan; pembunuhan 50 warga sipil, dan percobaan pembunuhan atas 39 warga tak berdosa lainnya.
Cameron Mander, hakim pangadilan Christchurch, menyebut sidang kedua, untuk memastikan kembali “apakah terdakwa betul siap menghadapi sidang ini sendirian, seperti aksinya.”
Polisi masih membertimbangkan tuduhan lain; seperti sengaja membawa 5 pistol dan senjata semi otomatis berkaliber besar, menyiarkan langsung aksi penembakan brutal itu lewat akun Facebook-nya, serta merilis manifesto motif ‘ideologis’ serangannya.