news
Gelapkan Uang Koperasi Rp 812 Juta, PSI Pecat Calegnya
Sudarmo, calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta
Dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan.
Kemudian cek tersebut langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.
Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan.
Cek tersebut lalu langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.
"Masalah ini sudah dimediasi sebanyak dua kali, namun dilihat tidak ada itikad baik," kata Ida Bagus,
Saat ini, Sudarmo ditahan di Mapolsek Ngabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sudarmo juga mengakui telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta.
Uang sebesar itu digunakannya untuk berjudi.
Pengakuan tersebut diucapkan dia saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
"Berdasarkan pengakuan tersangka Sudarmo. Uang koperasi yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi," kata Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung.
Namun, Sudarmo beralasan, nantinya hasil kemenangan judi akan dipakai untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang produksinya minim.
"Itu menurut pengakuannya. Yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi," tegasnya.
Artikel Terdahulu: http://aceh.tribunnews.com/2019/04/05/caleg-psi-ditangkap-polisi-dan-dipecat-dari-partai-gelapkan-uang-koperasi-rp-812-juta-untuk-berjudi?page=all.