Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Termakan Informasi Hoaks, 7 Pengangguran Habisi Suyono

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, diketahui pelaku pembunuhan adalah tujuh orang remaja yang di antaranya masih berusia belasan tahun.

Editor: Rizali Posumah
(KOMPAS.com/ANDI HARTIK)
Jajaran Polres Malang Kota saat merilis pelaku pembunuhan di Jembatan Gadang Kota Malang. 

Setelah sampai di Jembatan Gadang, pelaku naik pitam dan langsung emosi saat melihat korban.

"Di Jembatan Gadang, sudah ditunggu oleh lima orang temannya. Setelah turun, para pelaku melihat korban dan timbul rasa emosi, langsung memukuli korban," kata Kompol Bambang.

Setelah korban tersungkur, satu pelaku yang ternyata membawa senjata tajam, langsung menusuk korban.

"Jadi rencana awalnya untuk dipukuli, tapi ada salah satu tersangka yang membawa senjata tajam. Mungkin karena emosi, langsung ditusukkan pada korban," kata Kompol Bambang.

"Nusuknya pakai pisau kira-kira panjangnya 20 cm," katanya.

Akibatnya, korban menderita luka tusuk di dada dan juga di bagian perut.

Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat di Jembatan Gadang, Kota Malang.(Istimewa)
Latar Belakang Korban

Ketujuh pelaku pembunuhan diketahui adalah komplotan pengangguran dan anak-anak yang sudah putus sekolah.

Tujuh pelaku yang diamankan empat di antaranya adalah anak di bawah umur yang masih berusia belasan tahun.

"Semuanya tidak bekerja. Yang dibawah umur juga sudah putus sekolah," kata Wakapolres Kota Malang, Kompol Yoghi Hadisetiawan, Kamis (4/4/2019).

Terkait satu pelaku yang masih buron, kepolisian mengaku sudah melakukan pengejaran dan mengantongi identitas pelaku.

"Satu lagi buron tapi informasi keberadaan sudah kami kantongi," ucapnya dikutip dari Surya.co.id.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyinggung soal hukuman yang akan dijatuhkan pada pelaku yang masih di bawah umur tersebut.

"Proses hukumnya tetap sama untuk anak yang di bawah umur. Pasal yang disangkakan sama, Pasal 170 ayat 2," kata AKP Komang, Jumat (5/4/2019).

Dijelaskan oleh AKP Komang, meski sama-sama mendapatkan hukuman, sistem peradilan yang akan dikenakan pada pelaku di bawah umur akan berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved